Jakarta – Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Langkah ini sekaligus menjadikan Indonesia penggerak pertama (first mover) penanggulangan perubahan iklim berbasis pasar di tingkat global menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.
Pengesahan peraturan ini juga disampaikan oleh Presiden dalam pertemuan Conference of the Parties (COP) 26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Glasgow, UK.
Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengungkapkan, instrumen NEK ini menjadi bukti kolaborasi dan kerja sama multipihak yang sangat baik untuk menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan memanfaatkan momentum first mover, Indonesia berpotensi menjadi acuan dan tujuan investasi rendah karbon di berbagai sektor pembangunan baik di sektor energi, transportasi, maupun industri manufaktur.
Harapannya, investasi hijau global akan berlomba menuju Indonesia disamping sebagai suatu kesempatan untuk mendapatkan pembiayaan berbiaya rendah hijau global.
“Penetapan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon ini merupakan tonggak penting dalam menetapkan arah kebijakan Indonesia menuju target Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 dan Net Zero Emission (NZE) 2060 sebagai bagian dari ikhtiar menuju Indonesia Emas tahun 2045”, ujar Febrio, pada keterangan resmi pada Senin (01/11/2021).
Industri-industri berbasis hijau diproyeksikan akan menjadi primadona investasi masa depan. Industri kendaraan listrik dan sumber-sumber energi terbarukan seperti tenaga surya, panas bumi, dan angin berpotensi menjadi pendongkrak ekonomi dan mampu memberikan nilai tambah bagi bangsa Indonesia serta menyerap tenaga kerja yang berkeahlian tinggi. (*)