Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat terjadi penurunan pada pendapatan premi asuransi jiwa sebesar 6,9% menjadi Rp45,6 triliun di kuartal I-2023.
Penurunan tersebut diketahui, ditopang oleh penurunan premi unit link sebesar 20,9% secara tahunan menjadi Rp22,98 triliun di tiga bulan pertama 2023 dari Rp29,07 triliun tahun sebelumnya, akibat penyesuaian regulasi SEOJK PAYDI.
Menyikapi hal itu, Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, mengaku tidak khawatir keadaan tersebut akan berpengaruh ke produk unit link Prudential Indonesia sendiri.
“Kami tidak khawatir, karena memang ini suatu regulasi yang baru tentunya memerlukan waktu untuk beradaptasi baik dari perusahaan asuransi untuk meluncurkan produk ini,” ucap Karin di Jakarta, 26 Mei 2023.
Karin menambahkan bahwa, Prudential sendiri telah mempersiapkan seluruh tenaga pemasarnya untuk mengikuti pelatihan ulang terkait produk unit link dengan regulasi dari OJK tersebut.
Selain itu, Karin menilai bahwa dengan regulasi SEOJK terbaru tersebut tidak menghambat kinerja produk unit link nantinya, hal ini karena peraturan tersebut menjadi lebih baik dari sisi nasabah.
“Karena mengutamakan transparansi dan mewajibkan perusahaan asuransi untuk menjelaskan secara lebih detail produknya, fiturnya, biaya-biayanya dan juga bahwa percakapan ini juga harus direkam dan ini juga sangat melindungi nasabahnya untuk jangka panjang,” imbuhnya.
Adapun, hingga akhir tahun 2022 kemarin, Prudential Indonesia dan juga Prudential Syariah telah mendapatkan kontribusi premi baru untuk produk PAYDI atau unit link sebanyak 44%. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra