Poin Penting
- OJK mencatat premi asuransi komersial tumbuh 0,67 persen (yoy) menjadi Rp139,54 triliun per Mei 2026, ditopang pertumbuhan premi asuransi jiwa
- Aset industri asuransi naik 2,87 persen menjadi Rp1.197,04 triliun, dengan RBC asuransi jiwa dan asuransi umum tetap jauh di atas batas minimum OJK
- Di sektor dana pensiun, aset tumbuh 7,71 persen menjadi Rp1.693,37 triliun, sementara aset perusahaan penjaminan masih terkontraksi 2,96 persen.
Jakarta – Industri asuransi komersial masih membukukan pertumbuhan pada Mei 2026, meski lajunya melambat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi komersial tumbuh 0,67 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp139,54 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan premi asuransi jiwa. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi masih mengalami kontraksi.
“Premi asuransi jiwa tumbuh 5,87 persen dengan nilai Rp76,79 triliun. Premi asuransi umum dan reasuransi sedikit terkontraksi 5,03 persen dengan nilai Rp62,76 triliun,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa, 7 Juli 2026.
Baca juga: OJK Ungkap 5 Protection Gap yang Masih “Menghantui” Industri Asuransi
Dari sisi aset, industri asuransi secara keseluruhan mencatatkan pertumbuhan 2,87 persen (yoy) menjadi Rp1.197,04 triliun.
Kenaikan tersebut didorong oleh pertumbuhan aset asuransi komersial sebesar 4,05 persen (yoy) menjadi Rp977,81 triliun.
Sementara itu, aset asuransi nonkomersial yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program pensiun bagi pegawai sipil dan aparatur negara, terkontraksi 2,07 persen (yoy) menjadi Rp219,23 triliun.
Ogi menambahkan, rasio Risk Based Capital (RBC) industri asuransi tetap berada pada level yang sehat dan jauh di atas ketentuan minimum OJK sebesar 120 persen.
Rinciannya, RBC asuransi jiwa komersial tercatat sebesar 481,20 persen, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi komersial mencapai 319,12 persen.
“Di sisi industri dana pensiun, total aset per Mei 2026 tumbuh sebesar 7,71 persen dengan nilai mencapai Rp1.693,37 triliun,” imbuh Ogi.
Baca juga: OJK Ungkap Tantangan Asuransi Kesehatan: Inflasi Medis Masih Tinggi, Out of Pocket Tembus Rp181 T
Secara rinci, aset program pensiun sukarela meningkat 4,94 persen (yoy) menjadi Rp410,65 triliun. Adapun aset program pensiun wajib, yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan serta Tabungan Hari Tua (THT) bagi pegawai sipil dan aparatur negara, tumbuh 8,63 persen (yoy) menjadi Rp1.282,72 triliun.
Di sisi lain, industri penjaminan masih mencatatkan pelemahan aset.
“Untuk perusahaan penjaminan, pada Mei 2026, nilai aset terkontraksi 2,96 persen menjadi Rp45,92 triliun. Sementara, di bulan April 2026, aset terkontraksi 1,28 persen,” tutup Ogi. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


