Poin Penting
- OJK memblokir 36.191 rekening yang terindikasi terkait judi online
- Pemblokiran dilakukan untuk memperkuat pemberantasan judi online dan melindungi konsumen
- Bank diminta menutup rekening sesuai data NIK dan menerapkan enhanced due diligence (EDD).
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini berhasil memblokir 36.191 rekening bank yang terindikasi judi online (judol). Angka ini meningkat dari sebelumnya 33.836 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran rekening tersebut dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 11,51 Persen jadi Rp8.918 Triliun per Mei 2026
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 36.191 rekening yang sebelumnya 33.836 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK, Selasa, 3 Maret 2026.
Baca juga: OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, Risiko Geopolitik Tetap Diwaspadai
Dian menyatakan, OJK juga meminta perbankan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan untuk melakukan penutupan rekening berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Adapun kebijakan tersebut dilakukan dengan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK), serta melakukan enhanced due diligence (EDD). (*)
Editor: Galih Pratama


