Poin Penting
- AFTECH memperkuat standar electronic Know Your Customer (e-KYC) untuk menghadapi ancaman AI dan deepfake.
- Penguatan digital identity dinilai menjadi kunci mencegah penyalahgunaan identitas di sektor keuangan.
- Kolaborasi industri dan regulator diperlukan untuk memperkuat keamanan ekosistem keuangan digital.
Jakarta – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) terus memperkuat standar electronic Know Your Customer (e-KYC) guna menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan siber berbasis kecerdasan artifisial (AI) di industri jasa keuangan.
Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto mengatakan, langkah tersebut menjadi penting mengingat masih banyak penyedia teknologi verifikasi identitas digital yang digunakan pelaku industri keuangan di Indonesia.
“Jadi memang ini adalah tantangan utama yang kita coba lakukan bersama-sama dengan regulator, kita coba untuk meningkatkan suatu standarisasi daripada e-KYC,” ujar Firlie dalam konfrensi pers, di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Baca juga: Komisi I Soroti Pemberantasan Judol: Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus
Ia melanjutkan, selain menyusun standar e-KYC, AFTECH juga memperkuat aspek kepatuhan (compliance) dan keamanan siber (cyber security) melalui struktur organisasi yang secara khusus menangani kedua bidang tersebut.
Menurut Firlie, salah satu fokus utama yang tengah dikembangkan adalah penguatan digital identity (digital ID) di sektor jasa keuangan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan AI dalam proses verifikasi identitas.
Ia menilai, sistem identitas digital yang lebih kuat akan membantu mendeteksi berbagai bentuk manipulasi identitas, termasuk penggunaan teknologi deepfake yang semakin sulit dikenali secara manual.
“Penguatan-penguatan untuk mengurangi kejahatan deepfake yang dilakukan oleh AI ini, salah satunya dengan memperkuat digital ID di sektor keuangan,” jelasnya.
Kolaborasi Jadi Kunci
Firlie menegaskan pemberantasan kejahatan siber tidak dapat dilakukan oleh industri fintech saja. Menurutnya, kolaborasi antara pelaku industri, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci membangun ekosistem keuangan digital yang aman.
“Karena apa tentunya pekerjaan ini tidak bisa kita lakukan sendiri. Jadi kita harus kolaborasi bersama-sama untuk memastikan bahwa apa penjahat dengan penggunaan teknologi ini bisa kita kurangi bersama, bahkan mungkin kita bisa hilangkan,” bebernya.
Baca juga: Rp142 Triliun Melayang, Saat Satgas PASTI Menghadapi Wajah Baru Kejahatan Keuangan
Ia menambahkan, penguatan standar e-KYC, sistem identitas digital, serta tata kelola keamanan siber diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital sekaligus menjaga integritas ekosistem fintech di Indonesia.
Kejahatan Siber Kian Menghawatirkan
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memblokir 557.751 rekening yang terkait dengan penipuan atau scam keuangan hingga akhir Juni 2026.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari 608.168 rekening yang dilaporkan masyarakat kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak November 2024.
Nilai dana korban yang berhasil diblokir atau diamankan mencapai Rp674,1 miliar. Sementara itu, dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar.
Baca juga: OJK Blokir 557.751 Rekening Terkait Scam, Dana Korban Rp674,1 Miliar Diamankan
Sementara itu, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal mengungkapkan, kerugian akibat penipuan siber di Asia Timur dan Asia Tenggara sepanjang 2023 mencapai sekitar 37 miliar dolar AS berdasarkan data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
“Dampaknya pun telah dirasakan di Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan,” kata Gita, beberapa waktu lalu. (*)
Editor: Yulian Saputra


