Premi Asuransi Jiwa Turun 0,84 Persen jadi Rp103,42 Triliun per Juli 2025

Premi Asuransi Jiwa Turun 0,84 Persen jadi Rp103,42 Triliun per Juli 2025

Jakarta – Industri asuransi Indonesia menghadapi dinamika kontras hingga Juli 2025. Meski total aset industri tumbuh positif, pendapatan premi asuransi jiwa mengalami kontraksi tipis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan, total premi asuransi jiwa pada Januari hingga Juli 2025 tercatat Rp103,42 triliun, turun 0,84 persen year-on-year (yoy).

“Pertumbuhan premi asuransi jiwa memang sedikit terkontraksi, namun secara keseluruhan industri masih berada pada level yang sehat,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2025, Kamis, 4 September 2025.

Baca juga: AAUI Targetkan Implementasi Asuransi TPL Mulai Kuartal I 2026

Di sisi lain, premi asuransi umum dan reasuransi masih menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,67 persen menjadi Rp91,13 triliun. Sehingga, secara agregat, total premi asuransi komersial hanya tumbuh tipis 0,77 persen yoy menjadi Rp194,55 triliun.

Padahal, dari sisi aset, industri asuransi mencatatkan pertumbuhan lebih kokoh. Hingga Juli 2025, total aset industri mencapai Rp1.169,64 triliun, naik 3,30 persen yoy. Dari jumlah tersebut, aset asuransi komersial berkontribusi Rp948,4 triliun atau tumbuh 3,99 yoy.

Meski laju premi asuransi jiwa melambat, Ogi menegaskan kondisi permodalan industri masih sangat kuat.

Risk based capital (RBC) industri berada jauh di atas ketentuan minimum 120 persen. Asuransi jiwa melaporkan RBC sebesar 471,23 persen, sementara asuransi umum dan reasuransi sebesar 312,08 persen,” jelasnya.

Baca juga: Hasil Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp16,68 Triliun di Juni 2025, Naik 38,4 Persen

Kombinasi pertumbuhan aset yang positif dan permodalan yang solid ini akan menjadi bantalan penting bagi industri dalam menghadapi tantangan ke depan. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Netizen +62