Premi Asuransi Jiwa Amblas, Lagi-lagi Dipicu PAYDI, OJK Beri Tanggapan

Premi Asuransi Jiwa Amblas, Lagi-lagi Dipicu PAYDI, OJK Beri Tanggapan

Jakarta – Per Juni 2023 premi asuransi jiwa (PAJ) masih melanjutkan penyusutan sebesar 10,36 persen atau turun Rp9,94 triliun, dengan penurunan terbesar ditopang oleh lini usaha PAYDI sebanyak 28,72 persen yoy atau sebanyak Rp11,66 triliun.

Tidak hanya itu di sisi klaim, pada asuransi jiwa juga terjadi penurunan sebesar Rp5,22 triliun atau 6,16 persen secara tahunan, dimana lini usaha dengan penurunan klaim terbesar adalah PAYDI sebesar Rp3,34 triliun atau 7,17 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, bahwa pendapatan premi PAYDI yang merupakan sumber terbesar dari pendapatan premi PAJ atau setara dengan pangsa 33,7 persen, berkontribusi signifikan atas turunnya premi PAJ sejak akhir 2022.

Baca juga: OJK Harap Penyesuaian Produk PAYDI Bisa Dongkrak Pendapatan Premi di 2023

“Penurunan premi dan klaim PAYDI tidak dapat dipungkiri merupakan respon atas penerapan SEOJK PAYDI secara penuh pada Maret 2023. Terdapat pergeseran portofolio dari PAYDI ke porduk proteksi (tradisional) meskipun belum terlalu signifikan,” ucap Ogi dikutip, 6 Agustus 2023.

Adapun, menurutnya normalisasi kinerja PAYDI dinilai masih akan terus berlangsung untuk mencapai keseimbangan baru pasca penyesuaian praktik pengelolaan PAYDI dengan aturan yang baru.

Sementara itu, sejak tahun 2021 hingga Juli 2023 perkembangan pengaduan yang diterima OJK terkait dengan produk PAYDI masih mengalami perkembangan yang cukup fluktuatif.

Terlihat pada periode April 2023 pengaduan untuk produk PAYDI tercatat hingga 214 pengaduan dan baru mengalami penurunan pengaduan yang cukup signifikan setelah April 2023. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News