News Update

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Tetap Sah

Jakarta – Upaya hukum yang ditempuh Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan keputusan ini, penetapan status tersangka Hasto oleh KPK sah.

“Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Hakim juga menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan KPK diterima, sementara permohonan Hasto dianggap tidak jelas atau kabur. “Mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” lanjutnya.

Baca juga: Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Dalam pertimbangannya, hakim menilai gugatan yang diajukan Hasto tidak beralasan hukum. Selain itu, gugatan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formil karena seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah. Hal ini disebabkan Hasto menggugat dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK sekaligus.

Dua Kasus yang Menjerat Hasto

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) mantan caleg PDIP, Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.

Dalam kasus suap, Hasto diduga turut menyokong dana untuk memastikan Harun Masiku bisa menggantikan anggota DPR yang meninggal dunia. Skema ini melibatkan suap kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dengan nilai mencapai Rp 600 juta.

Suap tersebut disebut melibatkan beberapa pihak, termasuk Donny Tri Istiqomah (orang kepercayaan Hasto), Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Uang suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan Wahyu Setiawan.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Begini Respons PDIP

Sementara itu, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK.

Tak hanya itu, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku, Hasto diduga memerintahkan seorang penjaga rumah bernama Nur Hasan untuk menghubungi Masiku agar segera merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri.

Tak berhenti di situ, pada 6 Juni 2024—empat hari sebelum ia diperiksa sebagai saksi—Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya agar tidak ditemukan oleh KPK.

Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Prabowo Pernah Sindir

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b serta Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dukungan dari Kader PDIP

Sidang praperadilan ini turut disaksikan sejumlah politisi PDIP yang hadir di ruang sidang. Beberapa di antaranya adalah Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, Ribka Tjiptaning, dan Adian Napitupulu. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan terhadap Hasto di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Genjot Pertumbuhan Kredit Pensiun, Bank Capital Gandeng BCA Digital

Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More

9 hours ago

Pengacara Babay Parid Wazdi Tegaskan Dakwaan JPU Kabur dan Salah Orang

Poin Penting Kuasa hukum Babay Parid Wazdi menyatakan dakwaan JPU terkait kredit Sritex kabur dan… Read More

9 hours ago

Arief Mulyadi Leader Bertangan Dingin PNM Sabet CEO of The Year 2025 Infobank

Poin Penting Arief Mulyadi, Direktur Utama PNM Cetak Prestasi Besar! Dinobatkan CEO The Year 2025… Read More

10 hours ago

Kredit Sritex, Babay Parid Wazdi Tegaskan Tidak Terlibat Rekayasa

Poin Penting Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.… Read More

10 hours ago

Dirut Bank Kaltimtara Muhammad Yamin Dinobatkan TOP CEO 2025 Versi Infobank

Poin Penting Muhammad Yamin raih penghargaan Top CEO Infobank 2025 menandakan keberhasilannya memimpin transformasi bisnis… Read More

11 hours ago

Jaga Kerpercayaan Pasar, Ini Pesan Penting Ketua DPN IAI untuk Akuntan

Poin Penting Akuntan harus menjaga kredibilitas laporan, integritas, dan tata kelola untuk kepercayaan pasar. IAI… Read More

11 hours ago