Moneter dan Fiskal

Pramono Tagih Dana Bagi Hasil DKI ke Sri Mulyani: Jangan Pelit-Pelit Dong!

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditagih oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar jangan pelit untuk membagi Dana Bagi hasil (DBH).

Adapun DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Pramono meminta Sri Mulyani agar DBH dibagi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, DKI Jakarta tidak akan meminta tambahan anggaran dari APBN.

Baca juga: Sri Mulyani Proyeksikan Rasio Pajak Tembus 10,45 Persen di 2026

“Apalagi ini era-era minta tambahan anggaran, untung Gubernur DKI Jakarta nggak minta. Saya janji nggak akan minta apapun dari Ibu, tapi dana bagi hasilnya jangan pelit-pelit dong Bu. Dana bagi hasilnya dibagi sesuai udah aturan aja Bu, saya terima kasih. Nggak usah saya nggak minta nambah sesen pun tapi Ibu bagi sesuai dengan aturan,” ujar Pramono dalam Acara Pencanangan Penataan dan Integrasi Lapangan Banteng, Kamis, 10 Juli 2025.

Menanggapi hal itu, Sri Mulyani mengatakan, DKI Jakarta memiliki banyak sumber pendapatan, bahkan tanpa dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia pun berkelakar bahwa DBH untuk DKI Jakarta tidak terlalu mendesak.

Baca juga: Sri Mulyani Proyeksi Penerimaan Pajak Meleset Rp112,4 T dari Target APBN 2025

“Pak Pramono sudah melakukan langkah-langkah, ternyata banyak ya sumber pendapatan tanpa APBD gitu, hanya dengan memberikan izin dan keputusan 15 hari jadi kayaknya DBH-nya tidak terlalu urgent lagi sih Pak kalau saya lihat, tadi dapatnya cukup gede banget gitu,” ujar Sri Mulyani.

Meski demikian, bendahara negara ini menyampaikan, DBH pasti akan dibayarkan. Namun, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara yang sedang tak menentu.

“Kami kalau DBH pasti akan membayarkan hanya memang kondisi keuangan negara kan bisa up and down. Jadi ikut aturan Pak Pram, Undang-Undang aturan, karena saya baru kemarin di DPD juga ditagih DBH banyak banget dari daerah-daerah lain,” tandasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Jalankan Transformasi Berkelanjutan, Asuransi Jasindo Catat Kinerja di Atas Industri

Poin Penting Asuransi Jasindo catat pertumbuhan premi dan laba bersih di atas rata-rata industri. Kinerja… Read More

5 hours ago

Dampak Bencana Sumatra, BSN Berikan Relaksasi kepada 8.000 Lebih Masyarakat

Poin Penting BSN beri relaksasi kredit bagi 8.000 lebih nasabah terdampak bencana di Sumatra. Relaksasi… Read More

6 hours ago

Purbaya Klaim Penempatan Dana Himbara Dorong Penurunan Suku Bunga, Ini Kata BI

Poin Penting Penempatan dana pemerintah ke Himbara bantu turunkan suku bunga deposito hingga 67 bps,… Read More

9 hours ago

Di Tengah Penurunan Aktivitas Kripto, Revisi RUU P2SK Jadi Jalan Keluar?

Poin Penting Volume transaksi kripto turun karena koreksi pasar dan revisi RUU P2SK. RUU P2SK… Read More

9 hours ago

BI Optimistis Pertumbuhan Kredit Desember 2025 Tembus 8 Persen

Poin Penting Bank Indonesia optimis pertumbuhan kredit Desember 2025 akan di atas 8 persen, meski… Read More

9 hours ago

Segini Penyaluran Kredit Hijau Bank Permata

Poin Penting Bank Permata salurkan Rp556 miliar untuk properti ramah lingkungan dan proyek Energi Baru… Read More

10 hours ago