Moneter dan Fiskal

Pramono Tagih Dana Bagi Hasil DKI ke Sri Mulyani: Jangan Pelit-Pelit Dong!

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditagih oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar jangan pelit untuk membagi Dana Bagi hasil (DBH).

Adapun DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Pramono meminta Sri Mulyani agar DBH dibagi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, DKI Jakarta tidak akan meminta tambahan anggaran dari APBN.

Baca juga: Sri Mulyani Proyeksikan Rasio Pajak Tembus 10,45 Persen di 2026

“Apalagi ini era-era minta tambahan anggaran, untung Gubernur DKI Jakarta nggak minta. Saya janji nggak akan minta apapun dari Ibu, tapi dana bagi hasilnya jangan pelit-pelit dong Bu. Dana bagi hasilnya dibagi sesuai udah aturan aja Bu, saya terima kasih. Nggak usah saya nggak minta nambah sesen pun tapi Ibu bagi sesuai dengan aturan,” ujar Pramono dalam Acara Pencanangan Penataan dan Integrasi Lapangan Banteng, Kamis, 10 Juli 2025.

Menanggapi hal itu, Sri Mulyani mengatakan, DKI Jakarta memiliki banyak sumber pendapatan, bahkan tanpa dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia pun berkelakar bahwa DBH untuk DKI Jakarta tidak terlalu mendesak.

Baca juga: Sri Mulyani Proyeksi Penerimaan Pajak Meleset Rp112,4 T dari Target APBN 2025

“Pak Pramono sudah melakukan langkah-langkah, ternyata banyak ya sumber pendapatan tanpa APBD gitu, hanya dengan memberikan izin dan keputusan 15 hari jadi kayaknya DBH-nya tidak terlalu urgent lagi sih Pak kalau saya lihat, tadi dapatnya cukup gede banget gitu,” ujar Sri Mulyani.

Meski demikian, bendahara negara ini menyampaikan, DBH pasti akan dibayarkan. Namun, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara yang sedang tak menentu.

“Kami kalau DBH pasti akan membayarkan hanya memang kondisi keuangan negara kan bisa up and down. Jadi ikut aturan Pak Pram, Undang-Undang aturan, karena saya baru kemarin di DPD juga ditagih DBH banyak banget dari daerah-daerah lain,” tandasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

3 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

3 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

9 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

9 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

11 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago