Moneter dan Fiskal

Pramono Tagih Dana Bagi Hasil DKI ke Sri Mulyani: Jangan Pelit-Pelit Dong!

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditagih oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar jangan pelit untuk membagi Dana Bagi hasil (DBH).

Adapun DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Pramono meminta Sri Mulyani agar DBH dibagi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, DKI Jakarta tidak akan meminta tambahan anggaran dari APBN.

Baca juga: Sri Mulyani Proyeksikan Rasio Pajak Tembus 10,45 Persen di 2026

“Apalagi ini era-era minta tambahan anggaran, untung Gubernur DKI Jakarta nggak minta. Saya janji nggak akan minta apapun dari Ibu, tapi dana bagi hasilnya jangan pelit-pelit dong Bu. Dana bagi hasilnya dibagi sesuai udah aturan aja Bu, saya terima kasih. Nggak usah saya nggak minta nambah sesen pun tapi Ibu bagi sesuai dengan aturan,” ujar Pramono dalam Acara Pencanangan Penataan dan Integrasi Lapangan Banteng, Kamis, 10 Juli 2025.

Menanggapi hal itu, Sri Mulyani mengatakan, DKI Jakarta memiliki banyak sumber pendapatan, bahkan tanpa dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia pun berkelakar bahwa DBH untuk DKI Jakarta tidak terlalu mendesak.

Baca juga: Sri Mulyani Proyeksi Penerimaan Pajak Meleset Rp112,4 T dari Target APBN 2025

“Pak Pramono sudah melakukan langkah-langkah, ternyata banyak ya sumber pendapatan tanpa APBD gitu, hanya dengan memberikan izin dan keputusan 15 hari jadi kayaknya DBH-nya tidak terlalu urgent lagi sih Pak kalau saya lihat, tadi dapatnya cukup gede banget gitu,” ujar Sri Mulyani.

Meski demikian, bendahara negara ini menyampaikan, DBH pasti akan dibayarkan. Namun, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara yang sedang tak menentu.

“Kami kalau DBH pasti akan membayarkan hanya memang kondisi keuangan negara kan bisa up and down. Jadi ikut aturan Pak Pram, Undang-Undang aturan, karena saya baru kemarin di DPD juga ditagih DBH banyak banget dari daerah-daerah lain,” tandasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

6 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

7 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

7 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

7 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

8 hours ago