Sentimen Perang Dagang AS Buat Rupiah Anjlok Rp14.700
Jakarta–Makin banyaknya lembaga keuangan nonbank yang bertindak seolah bank (shadow banking) dikhawatirkan bakal memakan pangsa pasar perbankan sebagai lembaga pengelola dan penyaluran dana ke masyarakat. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat, bahwa praktik shadow banking sejauh ini sah-sah saja.
Shadow banking adalah lembaga keuangan nonbank yang bertindak seolah bank, yaitu menerima dana dari masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat, tapi izinnya bukan bank seperti perusahaan asuransi dengan produk reksa dana, multifinance yang melakukan refinancing dan private equity dengan kontrak pengelolaan dana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017 mengaku, bahwa keberadaan lembaga shadow banking ini dari segi izin memang bukan bank. Akan tetapi, kata dia, lembaga-lembaga tersebut masih diperbolehkan untuk mengelola dan menyalurkan dana ke masyarakat seperti perbankan.
“Sebenarnya shadow banking itu kan sulit juga. Tapi kenyataanya dalam sehari-hari bahwa setiap kesempatan itu dilakukan untuk mengoptimalkan izinnya seperti bank. Praktiknya bisa seperti bank. Lembaga keuangan ini kan sebenarnya bukan bank tapi seperti bank,” ujarnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More
Poin Penting Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026… Read More
Poin Penting BNI memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik ke berbagai kota di Pulau Jawa dan… Read More
Mandiri menghadirkan Program Mudik Bersama Gratis melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis, termasuk BP BUMN… Read More