Sentimen Perang Dagang AS Buat Rupiah Anjlok Rp14.700
Jakarta–Makin banyaknya lembaga keuangan nonbank yang bertindak seolah bank (shadow banking) dikhawatirkan bakal memakan pangsa pasar perbankan sebagai lembaga pengelola dan penyaluran dana ke masyarakat. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat, bahwa praktik shadow banking sejauh ini sah-sah saja.
Shadow banking adalah lembaga keuangan nonbank yang bertindak seolah bank, yaitu menerima dana dari masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat, tapi izinnya bukan bank seperti perusahaan asuransi dengan produk reksa dana, multifinance yang melakukan refinancing dan private equity dengan kontrak pengelolaan dana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017 mengaku, bahwa keberadaan lembaga shadow banking ini dari segi izin memang bukan bank. Akan tetapi, kata dia, lembaga-lembaga tersebut masih diperbolehkan untuk mengelola dan menyalurkan dana ke masyarakat seperti perbankan.
“Sebenarnya shadow banking itu kan sulit juga. Tapi kenyataanya dalam sehari-hari bahwa setiap kesempatan itu dilakukan untuk mengoptimalkan izinnya seperti bank. Praktiknya bisa seperti bank. Lembaga keuangan ini kan sebenarnya bukan bank tapi seperti bank,” ujarnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More