Bandingkan dengan bank yang nyata-nyata punya izin, punya kantor jelas dan modal yang diatur, kok sulit meraih dana sebesar itu. Jangankan Rp6 triliun, bahkan lebih dari 30 persen bank di Indonesia selama 30 tahun tak mampu meraih dana pihak ketiga (DPK) sebesar yang diraih Koperasi Langit Biru.
Besarnya dana yang diraih ini tentu punya potensi terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Bahkan, BI juga memperingatkan ancaman penetrasi bank bayangan (shadow banking) terhadap stabilitas sistem keuangan Indonesia. Jumlah shadow banking yang tidak masuk pengawasan BI dan OJK pun makin banyak dengan berbagai modus.
Baca juga: 6 Hal Penting yang Harus Dilakukan Pengguna M-Banking
Gubernur BI, Agus DW Martowardojo pun mengkhawatirkan meningkatnya fenomena shadow banking dengan syarat yang lebih mudah dibandingkan dengan perbankan, mulai jadi ancaman bagi Indonesia. Hal itu bisa berbahaya jika tidak jelas siapa yang mengaturnya.
Bahkan, tekanan dan penetrasi shadow banking dapat berakibat krisis. Karena itu, diperlukan aturan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Juga soal landasan hukum. Jangan sampai izinnya dari lembaga lain, tapi kalau ada masalah minta OJK atau BI yang bertanggung jawab. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional 5,11 persen pada 2025, Bank Mandiri mencatatkan aset… Read More
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bersinergi dalam diskusi bertema "Peran Masjid Istiqlal di Era Transformasi Digital… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang digelar rutin untuk menyampaikan… Read More
Dengan adanya MyPanin, menegaskan komitmen PaninBank dalam menghadirkan aplikasi layanan perbankan digital yang komprehensif, nyaman,… Read More
Poin Penting Sempat terkoreksi 5,15 persen ke Rp1.115 saat IHSG anjlok akibat sentimen MSCI, saham… Read More
Melalui kehadiran booth ini, BCA Syariah memperkenalkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah, yaitu mobile… Read More