Sentimen Perang Dagang AS Buat Rupiah Anjlok Rp14.700
Jakarta–Makin banyaknya lembaga keuangan nonbank yang bertindak seolah bank (shadow banking) dikhawatirkan bakal memakan pangsa pasar perbankan sebagai lembaga pengelola dan penyaluran dana ke masyarakat. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat, bahwa praktik shadow banking sejauh ini sah-sah saja.
Shadow banking adalah lembaga keuangan nonbank yang bertindak seolah bank, yaitu menerima dana dari masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat, tapi izinnya bukan bank seperti perusahaan asuransi dengan produk reksa dana, multifinance yang melakukan refinancing dan private equity dengan kontrak pengelolaan dana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017 mengaku, bahwa keberadaan lembaga shadow banking ini dari segi izin memang bukan bank. Akan tetapi, kata dia, lembaga-lembaga tersebut masih diperbolehkan untuk mengelola dan menyalurkan dana ke masyarakat seperti perbankan.
“Sebenarnya shadow banking itu kan sulit juga. Tapi kenyataanya dalam sehari-hari bahwa setiap kesempatan itu dilakukan untuk mengoptimalkan izinnya seperti bank. Praktiknya bisa seperti bank. Lembaga keuangan ini kan sebenarnya bukan bank tapi seperti bank,” ujarnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More