Kendati demikian, kata dia, keberadaan lembaga shadow banking yang tengah ramai saat ini tidak melanggar aturan. Padahal, Bank Indonesia (BI) sendiri mengkhawatirkan meningkatnya fenomena shadow banking dengan syarat yang lebih mudah dibandingkan dengan perbankan, mulai jadi ancaman bagi Indonesia.
“Enggak (melanggar aturan), karena lembaga keuangan mikro itu kan semacam aktivitas perbankan tapi kita berikan izin juga. Ada lembaga yang kaya koperasi, tapi sebenarnya ini kan bukan koperasi. Ini kan lembaga mirip seperti koperasi. Masyarakat bisa menyimpan juga di koperasi,” tegas Wimboh.
Dari beberapa lembaga shadow banking, yang paling terdengar adalah koperasi atau perusahaan perdagangan yang menawarkan kerja sama investasi. Lembaga shadow banking baru menjadi cerita duka ketika banyak investor yang tak berhasil menarik dananya kembali.
Nama Koperasi Pandawa dan Koperasi Langit Biru merupakan yang tak rasional pada awalnya, tapi dilihat investor sebagai hal yang rasional. Bayangkan Pandawa setidaknya mampu meraih dana sekitar Rp3 triliun. Lebih dahsyat, pada 2013 tukang daging (Langit Biru) mampu meraih Rp6 triliun dalam enam bulan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting: Para pakar meminta RUU Perampasan Aset dibatasi untuk kejahatan serius dan fokus pada… Read More
Poin Penting Bank Amar fokus pada UMKM untuk memperluas akses pembiayaan digital dan mendorong pertumbuhan… Read More
Poin Penting Evaluasi Coretax & CRM krusial untuk memastikan efektivitas digitalisasi pajak, terutama dalam menjangkau… Read More
Poin Penting Akses pembiayaan UMKM masih terbatas; banyak pelaku usaha bergantung pada modal pribadi/keluarga akibat… Read More
Poin Penting IHSG melemah tipis 0,15% ke level 7.268,03 pada penutupan sesi I perdagangan (9/4).… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan biaya haji 2026 turun Rp2 juta meski harga avtur naik. Kenaikan… Read More