Kendati demikian, kata dia, keberadaan lembaga shadow banking yang tengah ramai saat ini tidak melanggar aturan. Padahal, Bank Indonesia (BI) sendiri mengkhawatirkan meningkatnya fenomena shadow banking dengan syarat yang lebih mudah dibandingkan dengan perbankan, mulai jadi ancaman bagi Indonesia.
“Enggak (melanggar aturan), karena lembaga keuangan mikro itu kan semacam aktivitas perbankan tapi kita berikan izin juga. Ada lembaga yang kaya koperasi, tapi sebenarnya ini kan bukan koperasi. Ini kan lembaga mirip seperti koperasi. Masyarakat bisa menyimpan juga di koperasi,” tegas Wimboh.
Dari beberapa lembaga shadow banking, yang paling terdengar adalah koperasi atau perusahaan perdagangan yang menawarkan kerja sama investasi. Lembaga shadow banking baru menjadi cerita duka ketika banyak investor yang tak berhasil menarik dananya kembali.
Nama Koperasi Pandawa dan Koperasi Langit Biru merupakan yang tak rasional pada awalnya, tapi dilihat investor sebagai hal yang rasional. Bayangkan Pandawa setidaknya mampu meraih dana sekitar Rp3 triliun. Lebih dahsyat, pada 2013 tukang daging (Langit Biru) mampu meraih Rp6 triliun dalam enam bulan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More
Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More
Poin Penting Kredit konsumen Bank Danamon tumbuh double digit di 2025, mencapai sekitar 12–15 persen,… Read More
Poin Penting BSN meluncurkan Bale Syariah by BSN sebagai mobile banking syariah terpadu untuk menjawab… Read More
Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More
Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More