Kendati demikian, kata dia, keberadaan lembaga shadow banking yang tengah ramai saat ini tidak melanggar aturan. Padahal, Bank Indonesia (BI) sendiri mengkhawatirkan meningkatnya fenomena shadow banking dengan syarat yang lebih mudah dibandingkan dengan perbankan, mulai jadi ancaman bagi Indonesia.
“Enggak (melanggar aturan), karena lembaga keuangan mikro itu kan semacam aktivitas perbankan tapi kita berikan izin juga. Ada lembaga yang kaya koperasi, tapi sebenarnya ini kan bukan koperasi. Ini kan lembaga mirip seperti koperasi. Masyarakat bisa menyimpan juga di koperasi,” tegas Wimboh.
Dari beberapa lembaga shadow banking, yang paling terdengar adalah koperasi atau perusahaan perdagangan yang menawarkan kerja sama investasi. Lembaga shadow banking baru menjadi cerita duka ketika banyak investor yang tak berhasil menarik dananya kembali.
Nama Koperasi Pandawa dan Koperasi Langit Biru merupakan yang tak rasional pada awalnya, tapi dilihat investor sebagai hal yang rasional. Bayangkan Pandawa setidaknya mampu meraih dana sekitar Rp3 triliun. Lebih dahsyat, pada 2013 tukang daging (Langit Biru) mampu meraih Rp6 triliun dalam enam bulan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta — Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mencatat, penggunaan QRIS di Jawa Tengah… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More