Jakarta–Makin banyaknya lembaga keuangan nonbank yang bertindak seolah bank (shadow banking) dikhawatirkan bakal memakan pangsa pasar perbankan sebagai lembaga pengelola dan penyaluran dana ke masyarakat. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat, bahwa praktik shadow banking sejauh ini sah-sah saja.
Shadow banking adalah lembaga keuangan nonbank yang bertindak seolah bank, yaitu menerima dana dari masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat, tapi izinnya bukan bank seperti perusahaan asuransi dengan produk reksa dana, multifinance yang melakukan refinancing dan private equity dengan kontrak pengelolaan dana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017 mengaku, bahwa keberadaan lembaga shadow banking ini dari segi izin memang bukan bank. Akan tetapi, kata dia, lembaga-lembaga tersebut masih diperbolehkan untuk mengelola dan menyalurkan dana ke masyarakat seperti perbankan.
“Sebenarnya shadow banking itu kan sulit juga. Tapi kenyataanya dalam sehari-hari bahwa setiap kesempatan itu dilakukan untuk mengoptimalkan izinnya seperti bank. Praktiknya bisa seperti bank. Lembaga keuangan ini kan sebenarnya bukan bank tapi seperti bank,” ujarnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)