Poin Penting:
- Perpres Nomor 5 Tahun 2026 menetapkan tunjangan hakim ad hoc lengkap dengan fasilitas dan skema penghargaan.
- Hakim ad hoc memperoleh tunjangan bulanan termasuk pajak serta fasilitas negara selama bertugas.
- Hakim yang melanggar disiplin berat atau diberhentikan tidak hormat kehilangan hak atas penghargaan.
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan baru terkait tunjangan hakim melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Kebijakan ini ditetapkan pada 4 Februari 2026 sebagai upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
Dalam salinan Perpres yang dikutip di Jakarta, disebutkan bahwa pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc diperlukan karena mereka merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menilai, penerbitan aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Soal Gaji Hakim Naik 280 Persen, Komisi III DPR Kasih Catatan Begini
Perpres Tunjangan Hakim Ad Hoc Gantikan Aturan Lama
Perpres Nomor 5 Tahun 2026 tentang tunjangan hakim sekaligus menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk pengaturan mengenai uang kehormatan bagi hakim ad hoc.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa setiap Hakim Ad Hoc berhak memperoleh tunjangan bulanan yang besarannya sudah termasuk pajak penghasilan. Selain itu, negara juga memberikan berbagai fasilitas penunjang.
Fasilitas tersebut mencakup rumah negara, sarana transportasi di daerah penugasan, jaminan kesehatan, jaminan keamanan selama menjalankan tugas, hingga biaya perjalanan dinas berupa transportasi dan akomodasi yang setara dengan hakim di pengadilan tempat bertugas.
Skema Penghargaan dan Ketentuan Disiplin
Selain tunjangan rutin, Perpres ini juga mengatur pemberian uang penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar dua kali besaran tunjangan. Bagi hakim yang tidak menyelesaikan masa jabatan secara penuh, penghargaan diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Namun, aturan ini juga memuat ketentuan tegas terkait disiplin. Hakim Ad Hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat akibat sanksi administratif berat atau putusan pidana berkekuatan hukum tetap tidak berhak menerima uang penghargaan.
Lebih lanjut, bagi hakim yang berasal dari unsur PNS, TNI, atau Polri, ditegaskan bahwa mereka tidak berhak menerima penghasilan dari instansi asal selama menerima tunjangan sebagai Hakim Ad Hoc.
Perpres ini juga menegaskan bahwa hakim yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya tidak mendapatkan hak pensiun maupun pesangon.
Baca juga: Tak Ada Ampun, Eks Menteri Kehakiman China Dipenjara Seumur Hidup karena Korupsi
Rincian Besaran Tunjangan Hakim Ad Hoc
Berikut rincian tunjangan hakim ad hoc sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2026:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Tingkat Pertama: Rp49.300.000
- Tingkat Banding: Rp64.500.000
- Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Hubungan Industrial
- Tingkat Pertama: Rp49.300.000
- Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Perikanan
- Tingkat Pertama: Rp49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia
- Tingkat Pertama: Rp49.300.000
- Tingkat Banding: Rp62.500.000
- Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Niaga
- Tingkat Pertama: Rp49.300.000
- Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
Dengan berlakunya aturan ini sejak 4 Februari 2026, pemerintah berharap sistem peradilan di berbagai tingkatan—mulai dari pengadilan khusus hingga kasasi—dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel melalui penguatan skema tunjangan hakim.
Kebijakan tunjangan hakim melalui Perpres ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan profesionalisme dan integritas lembaga peradilan di Indonesia. (*)
Editor: Galih Pratama


