Politic

Prabowo Sumringah, MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia calon presiden (capres) 70 tahun. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perkara tersebut didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Penggugatnya adalah Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

“Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman dikutip Senin, 23 Oktober 2023.

Baca juga: Kiprah Gibran Rakabuming, dari Penjual Martabak Hingga Dipilih jadi Cawapres Prabowo

MK menilai, permohonan pengajuan Pasal 169 huruf q UU7/2017 dan 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek. “Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambah Usman.

Tak hanya itu, MK juga menolak uji materi untuk melarang seorang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) untuk maju sebagai capres dan cawapres di Pemilihan Umum.

Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023. “Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” kata Usman

MK menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sebab, mahkamah menganggap tidak ada penjelasan yang rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon.

Masih menurut MK, perlu juga ada kepastian hukum terkait kasus HAM yang diajukan pemohon agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah. 

Dalam perkara ini, pemohon ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.

Baca juga: Sah! Gibran Rakabuming jadi Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

Putusan ini secara tidak langsung juga merujuk isu pelanggaran HAM yang selama ini dilekatkan kepada salah satu calon presiden (capres) Prabowo Subianto.

Selama periode menuju kejatuhan Orde Baru tahun 1996 hingga 1998, Prabowo diduga terlibat dalam sejumlah kasus seperti penghilangan orang secara paksa dan penculikan aktivis. Tapi, seluruh tuduhan dan dugaan tersebut tak pernah diadili di pengadilan.

Dari sisi usia, Prabowo jug telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu. Artinya, putusan MK ini membuat Prabowo aman melenggang ke Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Apa Kabar Anti Scam Center? Ini Jawaban OJK

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan ‘molornya’ peluncuran Anti Scam Center (ASC) sebagai… Read More

56 mins ago

Awal Oktober 2024, Aliran Modal Asing Rp570 Miliar Masuk RI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di awal pekan Oktober 2024, aliran modal asing masuk atau capital… Read More

1 hour ago

Di Tengah Isu Divestasi ANZ-Gunawan, Begini Laju Saham Panin Bank

Jakarta - Pemegang saham substansial PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, yakni… Read More

2 hours ago

Duh! Marak Anak Muda Nunggak Paylater hingga Sulit Akses KPR dan Dapat Kerja, Ini Pesan OJK

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa… Read More

3 hours ago

Bibit Edukasi Publik Soal Pasar Modal Lewat Art Jakarta 2024

Jakarta - PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) ikut berpartisipasi dalam Art Jakarta 2024 yang diadakan… Read More

16 hours ago

Jadi Official Banking, Bank Saqu Hadirkan Beragam Hiburan dengan Edukasi Keuangan di Synchronize Festival 2024

Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta menegaskan komitmen untuk… Read More

16 hours ago