Politic

Prabowo Sumringah, MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia calon presiden (capres) 70 tahun. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perkara tersebut didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Penggugatnya adalah Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

“Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman dikutip Senin, 23 Oktober 2023.

Baca juga: Kiprah Gibran Rakabuming, dari Penjual Martabak Hingga Dipilih jadi Cawapres Prabowo

MK menilai, permohonan pengajuan Pasal 169 huruf q UU7/2017 dan 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek. “Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambah Usman.

Tak hanya itu, MK juga menolak uji materi untuk melarang seorang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) untuk maju sebagai capres dan cawapres di Pemilihan Umum.

Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023. “Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” kata Usman

MK menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sebab, mahkamah menganggap tidak ada penjelasan yang rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon.

Masih menurut MK, perlu juga ada kepastian hukum terkait kasus HAM yang diajukan pemohon agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah. 

Dalam perkara ini, pemohon ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.

Baca juga: Sah! Gibran Rakabuming jadi Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

Putusan ini secara tidak langsung juga merujuk isu pelanggaran HAM yang selama ini dilekatkan kepada salah satu calon presiden (capres) Prabowo Subianto.

Selama periode menuju kejatuhan Orde Baru tahun 1996 hingga 1998, Prabowo diduga terlibat dalam sejumlah kasus seperti penghilangan orang secara paksa dan penculikan aktivis. Tapi, seluruh tuduhan dan dugaan tersebut tak pernah diadili di pengadilan.

Dari sisi usia, Prabowo jug telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu. Artinya, putusan MK ini membuat Prabowo aman melenggang ke Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

19 hours ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

19 hours ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

19 hours ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

19 hours ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

1 day ago

Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas

Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More

1 day ago