Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia calon presiden (capres) 70 tahun. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perkara tersebut didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Penggugatnya adalah Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
“Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman dikutip Senin, 23 Oktober 2023.
Baca juga: Kiprah Gibran Rakabuming, dari Penjual Martabak Hingga Dipilih jadi Cawapres Prabowo
MK menilai, permohonan pengajuan Pasal 169 huruf q UU7/2017 dan 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek. “Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambah Usman.
Tak hanya itu, MK juga menolak uji materi untuk melarang seorang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) untuk maju sebagai capres dan cawapres di Pemilihan Umum.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023. “Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” kata Usman
MK menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sebab, mahkamah menganggap tidak ada penjelasan yang rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon.
Masih menurut MK, perlu juga ada kepastian hukum terkait kasus HAM yang diajukan pemohon agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah.
Dalam perkara ini, pemohon ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.
Baca juga: Sah! Gibran Rakabuming jadi Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2024
Putusan ini secara tidak langsung juga merujuk isu pelanggaran HAM yang selama ini dilekatkan kepada salah satu calon presiden (capres) Prabowo Subianto.
Selama periode menuju kejatuhan Orde Baru tahun 1996 hingga 1998, Prabowo diduga terlibat dalam sejumlah kasus seperti penghilangan orang secara paksa dan penculikan aktivis. Tapi, seluruh tuduhan dan dugaan tersebut tak pernah diadili di pengadilan.
Dari sisi usia, Prabowo jug telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu. Artinya, putusan MK ini membuat Prabowo aman melenggang ke Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (*)
Jakarta - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program 3 juta rumah yang diinisiasi… Read More
Jakarta – Akhir tahun menjadi momen yang cocok untuk menghabiskan liburan bareng keluarga. Jika Anda… Read More
Jakarta – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk kredit investasi padat karya pada tahun 2025. Anggaran… Read More
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat per 20 Desember 2024, terdapat 22 perusahaan… Read More
Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah melakukan mitigasi risiko… Read More
Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.170.098 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada… Read More