Politic

Prabowo Sumringah, MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia calon presiden (capres) 70 tahun. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perkara tersebut didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Penggugatnya adalah Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

“Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman dikutip Senin, 23 Oktober 2023.

Baca juga: Kiprah Gibran Rakabuming, dari Penjual Martabak Hingga Dipilih jadi Cawapres Prabowo

MK menilai, permohonan pengajuan Pasal 169 huruf q UU7/2017 dan 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek. “Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambah Usman.

Tak hanya itu, MK juga menolak uji materi untuk melarang seorang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) untuk maju sebagai capres dan cawapres di Pemilihan Umum.

Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023. “Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” kata Usman

MK menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sebab, mahkamah menganggap tidak ada penjelasan yang rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon.

Masih menurut MK, perlu juga ada kepastian hukum terkait kasus HAM yang diajukan pemohon agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah. 

Dalam perkara ini, pemohon ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.

Baca juga: Sah! Gibran Rakabuming jadi Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

Putusan ini secara tidak langsung juga merujuk isu pelanggaran HAM yang selama ini dilekatkan kepada salah satu calon presiden (capres) Prabowo Subianto.

Selama periode menuju kejatuhan Orde Baru tahun 1996 hingga 1998, Prabowo diduga terlibat dalam sejumlah kasus seperti penghilangan orang secara paksa dan penculikan aktivis. Tapi, seluruh tuduhan dan dugaan tersebut tak pernah diadili di pengadilan.

Dari sisi usia, Prabowo jug telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu. Artinya, putusan MK ini membuat Prabowo aman melenggang ke Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Kolaborasi Orderkuota dan Nobu Bank Hadirkan Rekening Digital Madera

Jakarta - Orderkuota berkolaborasi dengan Nobu meluncurkan Madera, sebuah rekening digital serba bisa. Peluncuran Madera… Read More

1 min ago

Lawatan Perdana Prabowo, Menkomdigi Meutya Hafid: RI Siap Berperan di Kancah Global

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai lawatan kenegaraan perdana ke sejumlah negara, antara lain… Read More

25 mins ago

Usai 5 Bulan Uji Coba, Program Makan Bergizi Gratis GoTo Group Hadir di 13 Kota

Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi… Read More

4 hours ago

Siap-siap! Menkop Budi Arie bakal Bikin Anggota Koperasi Melonjak Drastis

Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More

5 hours ago

Penerimaan Pajak Capai Rp1.517,53 T, Tembus 76 Persen Target APBN per Oktober 2024

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat penerimaan pajak hingga Oktober 2024 mencapai Rp1.517,53 triliun,… Read More

6 hours ago

Presiden Prabowo Memulai Lawatan Luar Negeri, Ini Negara-negara Tujuannya

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More

6 hours ago