Politic

Prabowo Sumringah, MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia calon presiden (capres) 70 tahun. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perkara tersebut didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Penggugatnya adalah Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

“Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman dikutip Senin, 23 Oktober 2023.

Baca juga: Kiprah Gibran Rakabuming, dari Penjual Martabak Hingga Dipilih jadi Cawapres Prabowo

MK menilai, permohonan pengajuan Pasal 169 huruf q UU7/2017 dan 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek. “Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambah Usman.

Tak hanya itu, MK juga menolak uji materi untuk melarang seorang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) untuk maju sebagai capres dan cawapres di Pemilihan Umum.

Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023. “Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” kata Usman

MK menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sebab, mahkamah menganggap tidak ada penjelasan yang rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon.

Masih menurut MK, perlu juga ada kepastian hukum terkait kasus HAM yang diajukan pemohon agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah. 

Dalam perkara ini, pemohon ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.

Baca juga: Sah! Gibran Rakabuming jadi Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

Putusan ini secara tidak langsung juga merujuk isu pelanggaran HAM yang selama ini dilekatkan kepada salah satu calon presiden (capres) Prabowo Subianto.

Selama periode menuju kejatuhan Orde Baru tahun 1996 hingga 1998, Prabowo diduga terlibat dalam sejumlah kasus seperti penghilangan orang secara paksa dan penculikan aktivis. Tapi, seluruh tuduhan dan dugaan tersebut tak pernah diadili di pengadilan.

Dari sisi usia, Prabowo jug telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu. Artinya, putusan MK ini membuat Prabowo aman melenggang ke Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Pemerintah Tegaskan Revisi UU P2SK untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelindungan Kripto

Poin Penting Pemerintah dan DPR merevisi UU P2SK untuk mengatur aset kripto secara spesifik di… Read More

2 hours ago

Jelang Libur Nataru, Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Naik

Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada Rabu 24 Desember 2025… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah, Pasar Antisipasi Pelonggaran Kebijakan The Fed pada 2026

Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,11 persen ke level Rp16.769 per dolar AS Pasar mengantisipasi… Read More

2 hours ago

IHSG Berbalik Menguat di Level 8.609 pada Pembukaan Jelang Libur Nataru

Poin Penting IHSG berbalik menguat di pembukaan ke level 8.609,98 dari 8.584,78 Penguatan didukung Wall… Read More

3 hours ago

IHSG Berpotensi Sideways, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG berpotensi sideways di kisaran 8.500–8.680 menjelang libur Natal Saham properti koreksi, sektor… Read More

3 hours ago

Genjot Pertumbuhan Kredit Pensiun, Bank Capital Gandeng BCA Digital

Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More

14 hours ago