Poin Penting
- Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan Rp10,27 triliun hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH
- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan Rp10,27 triliun serta 2,3 juta hektare lahan hutan kepada negara
- Satgas PKH kembali menyetor Rp10,27 triliun ke kas negara usai sebelumnya menyerahkan Rp11,42 triliun pada April 2026.
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang rampasan negara senilai Rp10,27 triliun di Kejaksaan Negeri, Rabu, 13 Mei 2026. Dana tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Baca juga: Maung Tunggangan Prabowo Dibawa ke KTT ASEAN Filipina, Ini Kata Istana
“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10,27 triliun,” ujar Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanudin dihadapan Presiden Prabowo, dikutip Youtube Sekretariat Kabinet, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia merinci, nominal jumbo tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3,42 triliun dan Rp6,846 triliun berasal dari penerimaan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta non-PBB.
Selain uang, Satgas PKH juga menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare (sekitar 2,3 juta hektare) yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
Baca juga: Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Asean, Ini Agendanya
Adapun, tumpukan uang triliunan rupiah itu turut dipajang dalam acara penyerahan tersebut. Tumpukan uang tersebut dibungkus plastik transparan dengan label beberapa bank.
Diketahui, penyerahan ini merupakan tahap ketujuh dari pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH.
Sebelumnya, pada 10 April 2026, Satgas PKH juga telah menyerahkan uang sebesar Rp11,42 triliun kepada kas negara. (*)
Editor: Galih Pratama


