Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pada periode 1 – 14 Juni 2021. Penerapan PPKM kali ini menambahkan 4 provinsi di Indonesia, yaitu Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat, sehingga mencakup keseluruhan provinsi yang ada.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, perpanjangan PPKM berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2021 dan mulai dilaksanakan pada 1 Juni lalu. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengendalian kasus dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca lebaran Idul Fitri.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan baik daerah yang melakukan PPKM sebelumnya, maupun yang baru melakukannya per minggu ini dapat lebih optimal dalam mengendalikan kasus Covid-19,” ujar Wiku pada keterangan persnya di Jakarta.
Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 juga meminta kerja sama dari setiap pemerintah daerah agar terus memantau peningkatan kasus Covid-19. Kewaspadaan yang tinggi dan persiapan yang matang dari setiap daerah akan mampu menekan angka penularan Covid-19.
“Tanpa adanya peran aktif daerah, pemerintah pusat akan sulit melakukan upaya pengendalian kasus. Atas peran aktif pemerintah daerah juga, kita saat ini berada pada kasus yang sudah cukup terkendali, dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat secara bertahap mulai kembali beroperasi,” ucap Wiku. (*) Evan Yulian Philaret