PPKM Mikro Dibarengi dengan 3 T dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

PPKM Mikro Dibarengi dengan 3 T dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Jakarta – PPKM Mikro diperpanjang hingga 8 Maret 2021 bersamaan dengan penguatan 3T (tes, telusur, tindakan) dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dengan pemberian masker serta 20 kg beras per rumah yang sedang melakukan isolasi mandiri.

Adapun penguatan 3T yang dimaksud, mengutip situs penanganan COVID-19 diantaranya:

  1. Penyediaan Swab Test Antigen gratis untuk penguatan tes (tes/testing)
  2. Penelusuran dan pelacakan dilakukan intensif oleh tracer dari Babinsa/ Bhabinkamtibmas yang dididik Kemenkes untuk penguatan telusur (telusur/tracing)
  3. Adanya pelaksanaan isolasi mandiri (PPKM Rumah Tangga) dan isolasi terpusat (PPKM RT), juga perawatan di Faskes setempat yang dikoordinasikan Pos Jaga Desa/Kelurahan untuk penguatan tindakan (tindakan/treatment)

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/. (*)

Related Posts

News Update

Top News