Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk yang ketiga kalinya. Perpanjangan PPKM ini bakal berlaku mulai dari 3 hingga 9 Agustus 2021.
Presiden Jokowi menyebut, pelaksanaan PPKM Level 4 yang berakhir pada hari ini, 2 Agustus 2021 sudah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Aspek-aspek perbaikan tersebut meliputi konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase keterisian tempat tidur rumah sakit.
“Oleh karena itu dengan mempertimbangkan beberapa indikator perkembangan kasus minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kabupaten, kota tertentu,” jelas Presiden pada pidatonya yang disiarkan secara virtual, 2 Juli 2021.
Dengan perpanjangan PPKM, pemerintah terus mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial agar beban masyarakat semakin berkurang. Adapun bansos yang dimaksudkan adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bansos tunai, BLT Desa, bantuan usaha mikro dan kecil, bantuan subsidi upah, dan Banpres Produktif.
Mengutip data Satgas Penanganan Covid-19, kasus terkonfirmasi per 2 Agustus 2021 mencapai 3,46 juta dengan penambahan kasus harian sebanyak 22.404 kasus. Sementara itu, angka total pasien yang sembuh mencapai 2,84 juta dengan penambahan pasien sembuh harian sebanyak 32.807. (*)
Editor: Rezkiana Np