Poin Penting:
- Integrasi data marketplace dengan usaha luring diperlukan untuk mencegah pajak ganda bagi pelaku usaha.
- NIB dinilai dapat menjadi identitas tunggal untuk menghitung omzet penjual di berbagai platform digital.
- Pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Jakarta – Penerapan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dinilai berpotensi memicu pajak ganda apabila tidak didukung integrasi data yang memadai.
Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai sinkronisasi data menjadi syarat agar kebijakan tersebut berjalan adil bagi pelaku usaha.
Huda mengatakan integrasi data perlu dilakukan antara usaha daring dan luring. Langkah itu penting agar pelaku usaha yang telah membayar pajak melalui toko fisik tidak kembali dikenai pungutan dari transaksi digital.
Menurut dia, pengusaha yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk toko luring semestinya tidak lagi dikenakan PPh dari transaksi di platform digital.
“Penyisiran ini perlu dilakukan untuk penghindaran double taxation (pajak ganda) bagi pemilik toko. Jangan sampai toko sudah bayar PPh, kemudian diterapkan juga PPh e-commerce. Agar penerapannya bisa lebih adil bagi semua pihak,” kata Huda, dikutip Antara, Kamis, 9 Juli 2026.
Baca juga: Pajak Marketplace Efektif Mulai 1 Agustus 2026, UMKM Tetap Dapat Pengecualian
Integrasi Data Marketplace Lintas Platform Dinilai Penting
Huda juga mendorong integrasi data antar-marketplace sebagai dasar perhitungan pemotongan pajak. Sebab, satu pelaku usaha dapat memiliki toko di lebih dari satu platform.
Menurut dia, Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat menjadi identitas tunggal yang menghubungkan data lintas platform. Dengan begitu, pemerintah dapat menghitung total omzet penjual secara akurat untuk menentukan batas pengusaha yang dikenai pajak.
“Inilah pentingnya ada nomor induk berusaha (NIB) yang bisa menjadi identitas unik lintas platform. Ketika mereka mempunyai toko lintas platform harus ada penjumlahan guna mengetahui batas pengusaha tidak kena pajak,” jelasnya.
Huda menambahkan surat pernyataan dari pedagang memang bisa menjadi bentuk relaksasi. Namun, mekanisme tersebut berpotensi menjadi celah penghindaran pajak bila tidak diverifikasi menggunakan data platform.
Karena itu, validasi dari marketplace dinilai lebih kuat dibandingkan hanya mengandalkan pernyataan sepihak dari pedagang.
Penerapan Pajak Perlu Dilakukan Bertahap
Secara umum, Huda menilai kebijakan pungutan PPh pada platform lokapasar bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan antara pedagang luring dan daring.
Selama pedagang luring memiliki kewajiban pajak, pedagang daring juga semestinya masuk dalam sistem perpajakan.
Meski demikian, ia mengingatkan penerapan kebijakan harus dilakukan secara matang. Kondisi daya beli masyarakat yang masih melemah perlu menjadi pertimbangan pemerintah.
Menurut Huda, pemberlakuan pajak bagi pedagang di marketplace sebaiknya dilakukan secara bertahap. Pendekatan tersebut perlu mempertimbangkan skala usaha masing-masing pelaku usaha.
Baca juga: Pajak Pedagang Online lewat Marketplace Diproyeksi Hasilkan Rp24 Triliun Setahun
Mekanisme PPh Pasal 22 di Marketplace
Pemerintah menetapkan platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.
Nilai tersebut dihitung dari transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui platform.
Selanjutnya, platform memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, lalu melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Adapun platform yang ditunjuk pemerintah ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Namun, integrasi data marketplace tetap menjadi kunci untuk mencegah pajak ganda sekaligus menjaga kepastian bagi pelaku usaha. (*)
Editor: Yulian Saputra


