Poin Penting:
- B50 diproyeksikan menghemat devisa negara hingga Rp170 triliun dengan mengurangi impor solar.
- Implementasi program ini membuat Indonesia tidak lagi mengimpor solar untuk pertama kalinya.
- Program ini diperkirakan meningkatkan nilai tambah CPO, menyerap 2,1 juta tenaga kerja, dan menekan emisi hingga 44,46 juta ton CO2 pada 2026.
Jakarta – Penerapan B50 diproyeksikan menghemat devisa negara hingga Rp170 triliun melalui pengurangan impor solar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut capaian itu menjadi lompatan besar bagi ketahanan energi nasional.
Bahlil menyampaikan penghematan tersebut meningkat dibandingkan kebijakan B40 yang mampu menghemat devisa sebesar Rp133,3 triliun.
Menurutnya, implementasi program baru itu memberi dampak langsung terhadap penguatan ekonomi Indonesia.
“Dengan implementasi B50 itu ternyata, Bapak Presiden, (menghemat) Rp170 triliun. Jadi dari B40 ke B50, kita bisa menahan devisa kita Rp170 T,” ujar Bahlil saat peluncuran Program Mandatori Biodiesel di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dikutip Antara, Kamis, 9 Juli 2026.
Baca juga: B50 Diterapkan Per 1 Juli, Sawit jadi Senjata RI Lepas dari Impor Solar
B50 Tingkatkan Nilai Tambah dan Serap Jutaan Tenaga Kerja
Selain menghemat devisa, penerapan B50 juga diperkirakan meningkatkan nilai tambah crude palm oil (CPO) dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun.
Program tersebut juga diproyeksikan menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja.
Di sisi lingkungan, kebijakan itu diperkirakan mampu menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026.
Pemerintah menilai manfaat tersebut memperkuat peran biodiesel dalam mendukung ketahanan energi sekaligus keberlanjutan lingkungan.
Indonesia Setop Impor Solar
Bahlil menegaskan implementasi program ini membuat Indonesia tidak lagi mengimpor solar.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi yang pertama kali terjadi setelah kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi melalui pencampuran biodiesel.
“Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali,” ujar Bahlil.
Ia menjelaskan konsumsi solar nasional mencapai sekitar 38 juta hingga 40 juta kiloliter per tahun.
Sebelumnya, Indonesia masih mengimpor sekitar 3 juta hingga 4 juta kiloliter solar setiap tahun.
Bahlil menilai pencapaian tersebut menjadi langkah besar menuju kedaulatan energi.
Ia juga menyebut kebijakan itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kemandirian sektor energi.
“Kami memaknai arahan dan perintah Bapak Presiden tidak hanya persoalan B50-nya, tapi persoalan kedaulatan, kemandirian, dan harga diri bangsa untuk bisa kita menghasilkan energi dari negara kita sendiri,” ujarnya.
Baca juga: Ketua SPKS: Program B50 Jangan Dibayar dengan Turunnya Harga TBS Petani
Dasar Hukum dan Tujuan Program B50
Program B50 diresmikan Presiden Prabowo Subianto di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.
Melalui kebijakan ini, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Pemerintah berharap B50 dapat mengurangi ketergantungan impor BBM, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, serta memperkuat ketahanan ekonomi dan energi nasional. (*)
Editor: Yulian Saputra


