Jakarta - Akhir-akhir ini ramai kasus pemblokiran rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemblokiran rekening ini dilakukan oleh PPATK untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening dormant untuk aktivitas keuangan ilegal, termasuk judi online (judol), sebagaimana diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Ivan membeberkan temuan PPATK yang menunjukkan penyimpangan rekening nasabah dalam jumlah besar. Dalam periode 2020 sampai 2024, terdapat 1,5 juta rekening di Indonesia yang digunakan untuk tindak pidana. Dari jumlah tersebut, 150.000 di antaranya merupakan rekening nominee atau rekening yang didapat dari tindakan melawan hukum.
Dari jumlah 150.000 itu, lebih dari 50.000 merupakan rekening yang tidak terdapat aktivitas (dormant), sebelum dialiri dana ilegal. Rekening nominee tersebut diperoleh melalui jual beli rekening (120.000), peretasan (20.000), dan penyimpangan lainnya (10.000).
Baca juga: PPATK Klaim Pemblokiran Rekening Pasif Tekan Transaksi Deposit Judol
Sementara, dari sisi aktivitas kejahatan, PPATK mencatat peningkatan signifikan pada perputaran uang untuk aktivitas perjudian.
Dana Judol Capai Ratusan Triliun
Dalam periode 2023 hingga 2024, perputaran dana pada aktivitas perjudian mencapai Rp359,81 triliun, naik 9,76 persen dari Rp327,81 triliun pada 2023.
Peningkatan perputaran dana ini turut terjadi pada hampir semua jenis kejahatan, seperti korupsi, perjudian, dan narkotika.
Melihat tren tersebut, PPATK menilai perlu adanya kebijakan yang mampu menekan arus dana ilegal.
Baca juga: Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant Merusak Kepercayaan Publik ke Perbankan
Kolaborasi pun dilakukan dengan berbagai elemen, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan pelaku industri, untuk mempersempit ruang gerak pelaku judol.
“Komdigi sikat situsnya, kami sikat rekeningnya,” jelas Ivan saat acara Katadata Policy Dialogue bertema "Strategi Nasional Melawan Kejahatan Financial" di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Pemblokiran Rekening Dormant Dianggap Efektif
Tindakan pemblokiran rekening dormant ini diklaim berhasil menekan perputaran dana pada aktivitas judi online.
Per semester I 2025, perputaran dana judi online tercatat sebesar Rp99,68 triliun atau turun 43 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp174,57 triliun.
“Di 2024, kita prediksi dana judol menyentuh Rp981 triliun, tapi kita bersama tekan ke Rp359 T. Lalu, kita prediksi lagi dana judol di 2025 capai Rp1.200 triliun, tapi kita tekan secara radikal yang terlihat di semester I 2025 hanya Rp99 triliun. Sangat sukses,” bebernya.
Baca juga: PPATK Akhiri Pemblokiran 122 Juta Rekening Dormant, Ini Penjelasannya
Ivan juga mengingatkan, tanpa intervensi pemerintah, maka perputaran dana judol pada 2025 bisa mencapai Rp1.200 triliun. Namun, dengan langkah-langkah penekanan yang terus dilakukan, jumlah tersebut diproyeksikan bisa ditekan lebih jauh.
“Ini kalau kita berhasil tekan lagi di sisa akhir tahun ini, jika kita tambah lagi tekanannya, dia (perputaran dana judol) akan minus sampai Rp45 triliun,” pungkas Ivan. (*) Steven Widjaja










