Sebelumnya, PPATK akan memblokir rekening dormant, yaitu rekening bank yang tidak digunakan atau menganggur dalam jangka waktu tertentu.
Rekening dormant merupakan rekening yang tidak aktif melakukan transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer selama periode waktu tertentu.
Melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia pada Senin, 28 Juli 2025, disebutkan bahwa rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama tiga bulan akan diblokir.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis keterangan tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama









