PP 54/2017 Dianggap Batasi Ruang Kerja Usia Direksi BUMD

PP 54/2017 Dianggap Batasi Ruang Kerja Usia Direksi BUMD

Jakarta – Adanya Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 dinilai sangat membatasi ruang Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat mengembangkan badan usaha milik daerah (BUMD) salahsatunya bank pembangunan daerah (BPD).

Gubernur Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X menyebut, salah satu kendala yang dirasakan ialah mengenai pembatasan usia direksi BUMD dimana untuk direksi BPD tidak lebih dari 55 tahun untuk pengajuan pertama dan 60 tahun untuk komisaris.

“Mengenai pensiun pada usia 55 tahun ini memiliki masalah pro dan kontra sendiri. Pendapat saya usia harapan hidup Indonesia 70 tahun, bisa gak pensiun lebih dari 55 tahun,” kata Sri Sultan pada acara Seminar The Asian Post dengan tema “Implementasi PP No.54 Thn 2017 Pemberdayaan BUMD untuk Pengembangan Ekonomi Daerah” di Jakarta, Jumat 26 Juli 2019.

Menurutnya, untuk menentukan sebuah peraturan, harusnya ada sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah. Sebab, dalam setiap provinsi memiliki kultur dan ekosistem pertumbuhan ekonomi yang berbeda satu sama lain.

“Sehingga karakter turun yang ada dalam korporasi itu bisa sama dengan kultur pemerintah daerah,” kata Sri Sultan.

Sebelumnya, PP Nomor 54 ini lebih mengatur mengenai administrasi salah satu pengaturan mengenai usia.

Sudah seharusnya bagi bank mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, fungsi-fungsi yang disyaratkan OJK, seperti Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN). (*)

Related Posts

News Update

Top News