Potensi Indonesia Menuju Pusat Industri Halal Dunia

Potensi Indonesia Menuju Pusat Industri Halal Dunia

Jakarta – Industrialisasi produk halal dapat menjadi solusi dalam mendukung Indonesia sebagai pusat industri halal global. Untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan jaminan atas kehalalan suatu produk. Ini sangat penting diperhatikan, salah satunya dengan sertifikasi halal.

Demikian dikatakan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan dalam Forum Dialog Sinergi Percepatan Ekosistem Sertifikasi Halal pada Sabtu, 15 April 2023.

Menurutnya, penerbitan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan upaya untuk membesarkan kapasitas produksi industri halal di Indonesia. “Setiap produk yang dijual diwajibkan memiliki sertifikasi halal,” ujar Indra.

Selain memberikan jaminan rasa aman bagi konsumen, kata Indra, sertifikasi halal juga dapat menjadi bukti legalitas bahwa produk diproduksi dengan cara yang baik. Bahkan berdasarkan hasil survei, sertifikasi halal berpengaruh kepada dunia usaha (2022).

Berdasarkan hasil survei pengaruh sertifikasi halal kepada dunia usaha (2022) yang dilakukan oleh Bank Indonesia, menunjukkan bahwa sebagian besar responden menyatakan telah mendapat manfaat dari kepemilikan sertifikat halal. Antara lain kemudahan dalam pemasaran produk (89,7%), peningkatan omzet produk tersertifikasi halal (69,3%), serta perluasan pasar domestik (62,7%).

Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI yang juga Dewan Pembina Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Andreas Eddy Susetyo menyakini, percepatan dan kolaborasi akan menjadi kunci untuk memperluas manfaat serta merealisasikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Menurutnya, dengan semangat kolaborasi dan kerja sama yang kuat, antara MES dengan berbagi pihak, percepatan pertumbuhan ekosistem industri halal di Indonesia dapat segera terwujud.

“Jika sampai sekarang masih ada kendala atau kesulitan juga dapat segera dibahas dan dicarikan jalan keluar secara bersama sama. Sehingga pada tahun 2024, UU tentang Sertifikasi Halal ini dapat dilaksanakan dengan baik di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Di sisi lain, Indonesia tercatat terus menempati posisi sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Berdasarkan Laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) edisi 2023 menyebutkan, jumlah populasi muslim di Indonesia mencapai 237,55 juta jiwa. Mengacu dari data tersebut, Indonesia sudah sepatutnya bisa menjadi pusat industri halal dunia.(*)Dicky F.

Related Posts

News Update

Top News