Bogor–Industri asuransi dalam negeri terus meningkatkan porsi investasi pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Setidaknya hingga akhir 2016, sebesar 27,6 persen dana investasi industri asuransi ditempatkan pada SBN.
Deputi Direktur Pengawasan Asuransi II OJK, Kristanto Andi Handoko dalam pelatihan wartawan di Bogor mengatakan, jumlah porsi investasi itu merupakan tertinggi di antara instrumen lainnya. Hal itu tak lepas dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Investasi SBN bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
“Dari total portofolio investasi industri asuransi sebesar Rp809,3 triliun dan 27,6 persen di antaranya ditempatkan pada SBN,” kata Andi di Bogor, Sabtu, 1 April 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jika mengacu pada Beleid tersebut, asuransi jiwa memiliki kewajiban untuk melakukan investasi di SBN pemerintah sebanyak 30 persen dari total investasi perusahaan. Lalu, asuransi umum berkewajiban investasi di SBN pemerintah sebanyak 20 persen dari total investasi perusahaan.
Sedangkan lembaga penjamin syariah memiliki porsi kewajiban sebesar 20 persen dari seluruh investasi lembaga penjaminan dan lembaga dana pensiun memiliki porsi kewajiban sebanyak 30 persen dari seluruh jumlah investasi dana pensiun pemberi kerja.
Sementara portofolio investasi pada instrumen ekuitas saham menduduki urutan kedua, dengan porsi 23,4 persen. Urutan ketiga, instrumen deposito sebesar 16 persen , obligasi/sukuk 12,5 persen dan sisanya pada instrumen lain lain. (*)
Editor: Paulus Yoga




