“Motif pelakunya hanya pilihan pribadi si pelaku. Padahal ancaman hukuman pengedar uang palsu ini berat bisa sampai kurungan 20 tahun penjara,” ucap Agung.
Dia mengatakan, koordinasi yang dilakukan antara Polri, Bank Indonesia dan pihak perbankan telah menemukan hasil. Hal ini tercermin dari telah tertangkapnya sejumlah pelaku pengedar dan pembuat uang palsu. BI sendiri mencatat ada 189.477 lembar uang palsu yang ditemukan sejak 2014-2016.
Baca juga: BI Musnahkan 189 Ribu Lembar Uang Rupiah Palsu
Uang rupiah palsu yang sebanyak 189.477 lembar tersebut telah dimusnahkan. Menurut temuan BI, uang palsu banyak ditemukan di Pulau Jawa, lantaran kegiatan perekonomian di Pulau Jawa paling besar bila dibandingkan dengan kegiatan ekonomi di Pulau lainnya.
Adapun jumlah uang palsu yang dimusnahkan yakni uang kertas dengan nominal Rp100.000 sebanyak 90.180 lembar, Rp50.000 sebanyak 82.822 lembar, Rp20.000 sebanyak 10.919 lembar, Rp10.000 sebanyak 3.590 lembar, Rp5,000 sebanyak 1.961, dan Rp2.000 sebanyak lima lembar. (*)
Editor: Paulus Yoga









