Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada periode 2022-2023 telah berhasil mengembalikan kerugian negara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp3,74 triliun.
Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Bareskrim Polri menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang mulai dari narkotika, perjudian, penipuan investasi, lingkungan, perbankan, siber dan lain-lain.
“Di tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugain negara sebesar Rp3,74 triliun,” ujar Komjen Agus dalam acara Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara, Kamis 14 Desember 2023.
Baca juga: Menyikapi Aturan Baru Program Anti Pencucian Uang
Komjen Pol Agus menambahkan bahwa pencucian uang memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak termasuk poemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional.
“Keamanan dan integritas sistem keuangan global merupakan kunci untuk mengurangi praktik pencucian uang di seluruh dunia,” jelasnya.
Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan instrumen hukum untuk pengamanan hasil tindak pidana.
Baca juga: OJK: Butuh Langkah Konkret Untuk Cegah Pencucian Uang dan Serangan Siber
Adapun, penindakan tersebut antara lain, penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan, penghentian sementara transaksi oleh PPATK, dan penundaan transaksi oleh instansi penegak hukum.
“Serta penyitaan dan perampasan atas aset yang tidak diketahui tersangkanya atau terdakwanya meninggal dunia,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama