Kuasa Hukum J Trust Bank Pastikan Permohonan Kasasi PT Arifindo Grha Pratama Ditolak

Kuasa Hukum J Trust Bank Pastikan Permohonan Kasasi PT Arifindo Grha Pratama Ditolak

Jakarta – Kuasa hukum PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) Jonggi Siallagan membenarkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Arifindo Grha Pratama (Dalam Pailit) melawan J Trust Bank.

Menurut Jonggi dalam keterangannya yang dikutip 14 Desember 2023, putusan kasasi ini telah berkekuatan hukum tetap. “Menyatakan PT Arifindo Grha Pratama berada dalam keadaan pailit,” bunyi amar putusan seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung,

Di samping perkara Kepailitan PT Arifindo Grha Pratama, juga terdapat perkara gugatan perdata wanprestasi terhadap Saiful Arifin dan Umamah, istri Saiful Arifin, selaku Penjaminan Fasilitas Kredit PT Arifindo Grha Pratama, dimana gugatan tersebut didasarkan tidak dilaksanakan kewajiban selaku Penjamin. 

Baca juga: Ini 3 Sektor Bisnis yang Dibidik J Trust di 2024

Adapun gugatan teregister dengan nomor 405/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli menyebutkan, sidang pertama sudah berlangsung pada 20 Juli 2023.

“Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Bank JTrust selaku Penggugat melawan Saiful Arifin (selaku Personal Guarantee/ Tergugat I), Umamah (selaku istri Personal Guarantee/ Tergugat II),  PT Arifindo Mandiri (selaku Corporate Guarantee/ Tergugat III), PT Arifindo Grha Pratama (Dalam Pailit) (selaku Debitur Utama/ Tergugat IV). Saat ini belum ada jawab menjawab dari Tergugat,” kata Zulkifli.

Bahwa berdasarkan gugatan di atas, penjamin wajib untuk menjamin dan menanggung pembayaran kembali setiap kewajiban hutang PT Arifinfo Grha Pratama kepada PT. Bank Jtrust Indonesia, Tbk berdasarkan perjanjian pejaminan yang telah diberikan oleh Saiful Arifin dan PT Arifindo Mandiri. 

PT Arifindo Grha Pratama telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Selatan sejak Tanggal 22 Februari 2023, namun aset Jaminan PT Arifindo Grha Pratama berupa Hotel Falatehan di Blok M, Jakarta Selatan dan Hotel Safin di Kota Pati beroperasi meskipun kreditur tidak pernah memberikan persetujuan untuk going concern atas 2 hotel tersebut.

Baca juga: J Trust Bank Optimistis Pertumbuhan Kredit 2024 Capai 20 Persen, Lampaui Target BI

Menurut Jonggi, sesuai ketentuan undang-undang, apabila merupakan budel pailit, seharusnya dua hotel tersebut dalam penguasaan kurator. “Jika debitur dalam kondisi pailit dan kurator tidak melalukan going concern, hotel-hotel tersebut tidak boleh beroperasi tanpa seizin kurator dan persetujuan dari kreditur,” tambah Jonggi.

PT Arifindo Grha Pratama sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti dan pengelola Hotel Falatehan di Blok M, Jakarta dan Hotel Safin di Pati, Jawa Tengah. Hotel Falatehan dimiliki oleh Umamah dan Hotel Pati by Safin dimiliki oleh Saiful Arifin.

Saiful Arifin adalah mantan wakil Bupati Kabupaten Pati periode 2017- 2022 yang merupakan Penjamin Pribadi (Personal Guarantee) atas fasilitas kredit PT Arifindo Grha Pratama di PT Bank JTrust Indonesia Tbk dan Penjamin Perseroan (Corporate Guarantee) yaitu PT Arifindo Mandiri. (*)

Related Posts

News Update

Top News