Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mencokok mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.
Penanggapan dilakukan lantaran atas dugaan terlibat praktik pengedaran uang palsu senilai Rp233 juta.
“Kami menangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta, ” kata Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinukil Antara, Senin, 14 April 2025.
Ia menjelaskan, kejadian awal pada saat pelaku melakukan transaksi pembayaran dengan uang palsu di supermarket mal.
Baca juga : Marak Beredar Uang Palsu, Anggota Komisi XI Wanti-Wanti Peruri: Jangan Ada Kebocoran!
Di hari yang sama pula, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di supermarket yang sama, namun di kasir yang berbeda.
“Pada saat melakukan pembayaran kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” ujarnya.
Lalu, pelaku mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya dengan memberikan uang tunai palsu kepada kasir. Sang kasir toko itu mengecek kemudian ditemukan uang palsu.
Baca juga : Peredaran Uang Palsu dan SBN KW Melonjak, DPR Minta BI Perketat Pengawasan
Pihak keamanan langsung menangkap pelaku dan diketahui pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari dua kali.
“Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)
Editor: Galih Pratama