Jakarta – Perkembangan dari penyelenggaraan bursa karbon telah memasuki babak baru, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa aturan terkait bursa karbon akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon.
“Jadi hari ini baru keluar dari Kemenkuham mengenai nomor POJK tersebut, tentunya ini merupakan yang baik sekali karena ini merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan bursa karbon,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam RDKB OJK di Jakarta, 3 Agustus 2023.
Baca juga: Langkah UOB Percepat Transisi Indonesia Menuju Ekonomi Rendah Karbon
Kemudian, dengan keluarnya POJK tersebut dirinya tetap optimis bahwa penyelenggaraan bursa karbon masih akan sesuai dengan targetnya yang direncanakan akan melakukan perdagangan bursa karbon secara resmi pada September 2023.
“Setelah ada POJK No.14 Tahun 2023 tentang perdagangan bursa karbon melalui bursa karbon ini kita bisa menunjuk nanti penyelenggaranya siapa dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Inarno juga mengimbau bagi instansi yang memang memiliki minat untuk menjadi penyelenggara bursa karbon tersebut untuk dapat segera melakukan pendaftaran ke OJK.
Baca juga: Cucu Bos Lippo Group Ungkap RI Berpotensi Ekspor Karbon
Adapun, dalam POJK tersebut mencakup beberapa hal di antaranya, mengenai ketentuan umum terkait jenis unit karbon yang akan diperdagangkan sebagai efek, lalu mengatur persyaratan perizinan dan tata cara penyelenggaraan bursa karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
“Latar belakang dan dasar hukum POJK tersebut tentunya kalau kita flashback sedikit ke belakang ini adalah dasarnya undang-undang No. 16 2016 tentang pengesahan atau ratifikasi paris agreement,” ujar Inarno. (*)
Editor: Galih Pratama