POJK Fintech Akan Terbit Triwulan Pertama 2018

POJK Fintech Akan Terbit Triwulan Pertama 2018

Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus mengawasi dan memantau perkembangan layanan jasa keuangan berbasis teknologi (FinTech). Tak hanya itu, mitigasi risiko terhadap fintech juga dirasa perlu guna menanggapi perkembangan fintech yang begitu pesat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, salahsatu upaya OJK dalam memitigasi resiko terhadap perkembangan fintech tersebut ialah dengan menyiapkan regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) fintech pada tahun 2018 mendatang.

“Dari sisi regulasi, OJK telah menyusun rancangan POJK mengenai inovasi keuangan digital, yang rencananya akan diterbitkan pada triwulan pertama 2018,” ungkap Wimboh pada acara jumpa pers akhir tahun OJK di Kantor OJK Jakarta, Kamis 21 Desember 2017.

Wimboh menambahkan, penerbitan POJK baru tersebut untuk melengkapi POJK yang sudah ada di POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Selain itu, OJK juga akan menyusun roadmap Fintech OJK untuk 5 tahun ke depan guna menjadi acuan dalam pengembangan, pengaturan dan pengawasan Fintech. OJK juga telah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk membentuk Fintech Center di level nasional yang akan melakukan fungsi koordinasi agar penyelenggaraan kegiatan Fintech tetap dapat tumbuh dan berkembang namun dengan tidak melupakan aspek keamanan dan juga perlindungan konsumen.

Wimboh menegaskan, segala produk yang akan dibuat oleh fintech harus dilaporkan secara rinci kepada OJK guna meminimalisir terjadinya tindak kejahatan maupun tindakan yang merugikan masyarakat.

“Kalau mau mengeluarkan produk untuk fintech itu harus mendapat ijin dan restu OJK. Kedua, objek regulasi adalah produknya itu sendiri. Sama kalau produk jasa keuangan siapapun yang mengeluarkan juga harus dapat ijin OJK juga,” ungkap Wimboh.

OJK mencatat, saat ini sudah ada 27 perusahaan FinTech P2P Lending yang terdaftar/berizin di OJK dan 32 perusahaan dalam proses pendaftaran. Sementara total pembiayaan bisnis FinTech ini telah mencapai Rp2,26 triliun dengan 290.335 peminjam.

Related Posts

News Update

Top News