Poin Penting
- POJK Nomor 6 Tahun 2026 melarang influencer menjanjikan keuntungan pasti saat mempromosikan produk kripto.
- Influencer wajib mengungkap kerja sama berbayar dan menyampaikan peringatan risiko kepada masyarakat.
- Tokocrypto menilai aturan baru akan memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap industri kripto.
Jakarta – Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat influencer kripto tak bisa lagi asal mempromosikan aset digital.
Mereka kini wajib menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, transparan, dan tidak menyesatkan.
Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto Calvin Kizana menilai aturan tersebut memperkuat tata kelola komunikasi di industri aset digital.
POJK Perketat Promosi Kripto
Calvin mengatakan POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberi pedoman yang lebih jelas bagi penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto.
Menurutnya, pertumbuhan aset digital harus diimbangi komunikasi yang bertanggung jawab.
Media sosial dan influencer dinilai memiliki pengaruh besar terhadap keputusan investasi masyarakat.
“POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto,” ujar Calvin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Senin (29/6).
POJK tersebut mengatur pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Aturan berlaku untuk kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi kepada masyarakat.
Influencer wajib menyampaikan informasi yang jelas, jujur, akurat, mudah diakses, dan tidak menyesatkan. Mereka juga dilarang menjanjikan keuntungan atau hasil investasi yang pasti.
Baca juga: OJK Ungkap Penyebab Inklusi Keuangan Syariah Masih Rendah di Indonesia
Influencer Wajib Ungkap Risiko
Aturan baru juga mewajibkan influencer mengungkap kerja sama berbayar, komisi, afiliasi, dan kepentingan ekonomi lainnya.
Untuk produk kripto, influencer wajib mencantumkan peringatan risiko. Mereka juga harus mendorong masyarakat melakukan analisis secara mandiri.
Selain itu, mereka harus menjelaskan bahwa produk berisiko tinggi tidak cocok untuk semua orang.
Calvin menilai aturan ini akan mengubah cara influencer dan kreator konten menyampaikan informasi aset digital.
Mereka harus lebih cermat menggunakan data, serta wajib mencantumkan sumber informasi. Selain itu, klaim yang berpotensi menyesatkan harus dihindari.
Influencer juga harus memastikan aset yang dipromosikan telah masuk daftar bursa. Platform yang direkomendasikan juga harus telah mengantongi izin OJK.
Exchange Ikut Bertanggung Jawab
Calvin menegaskan tanggung jawab tidak hanya berada di tangan influencer. Perusahaan exchange juga wajib memastikan mitra influencer memahami produk yang dipromosikan.
Perusahaan harus menelaah materi promosi sebelum dipublikasikan dan wajib memastikan pengungkapan kerja sama berbayar.
Evaluasi terhadap aktivitas promosi juga perlu dilakukan secara berkala.
“Bagi exchange, kepatuhan tidak hanya berhenti pada operasional platform, tetapi juga mencakup bagaimana informasi tentang produk dan layanan disampaikan ke publik,” kata Calvin.
Karena itu kata dia, kolaborasi dengan influencer perlu dilakukan secara lebih terstruktur. Mulai dari brief yang jelas, edukasi risiko, review materi, hingga memastikan setiap konten mematuhi ketentuan yang berlaku
Menurut Calvin, aturan ini akan memperkuat standar komunikasi di industri aset digital.
“Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam keberlanjutan industri kripto,” ujarnya.
Pihaknya berharap aturan ini dapat mendorong peningkatan literasi, mengurangi potensi informasi yang menyesatkan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto yang resmi dan diawasi. (*)
Editor: Galih Pratama


