Poin Penting
- Sebanyak 95,45 persen klaim JHT hingga Mei 2026 bernilai di bawah Rp50 juta sehingga mendapat tarif PPh Final 0 persen.
- Kemenkeu menegaskan insentif pajak JHT telah berlaku sejak 2010 dan bukan merupakan kebijakan baru.
- Pemerintah akan mengkaji usulan penghapusan pajak JHT dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan profil penerima manfaat.
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan mayoritas klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) saat pensiun berada di bawah Rp50 juta sehingga memperoleh insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Melalui aturan itu, pemerintah memberikan tarif PPh Final 0 persen untuk pencairan manfaat JHT saat pensiun hingga Rp50 juta
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan insentif tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan telah lama berlaku.
“Pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana JHT,” ujar Deni dalam keterangannya, Selasa, 30 Juni 2026.
Baca juga: Pajak JHT dan THR Mau Dihapus? Begini Respons Purbaya
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari 1.723.910 klaim JHT yang dibayarkan selama Januari–Mei 2026, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga memperoleh tarif PPh Final 0 persen.
Sementara itu, sebanyak 2,90 persen klaim memiliki saldo Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan klaim dengan saldo di atas Rp100 juta hanya mencapai 1,65 persen.
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, kelebihan dananya dikenakan tarif PPh Final sebesar 5 persen, dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak pencairan pertama saat pensiun.
Adapun penarikan JHT oleh pekerja yang masih aktif bekerja dikenakan pajak sesuai tarif umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.
“Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program JHT,” imbuhnya.
Baca juga: Waspada Modus Phising BPJS Ketenagakerjaan, Banyak Korban Saldo JHT Terkuras
Deni menyatakan, perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh.
“Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja,” pungkasnya.
Kemenkeu Kaji Usulan Penghapusan Pajak JHT
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi usulan sejumlah serikat buruh terkait penghapusan pajak atas pencairan JHT dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Purbaya mengatakan Kemenkeu belum menerima surat resmi dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, terkait usulan tersebut.
“Belum, nanti kita lihat. Kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa enggak tergantung hasil ini (peninjauan) kita. Tapi rasanya sih untuk fairness semuanya akan bayar,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senin, 29 Juni 2026.
Baca juga: Diprotes Netizen, Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama
Meski begitu, Purbaya mengatakan pemerintah akan meninjau kembali kebijakan perpajakan atas pencairan JHT, termasuk memetakan penerima manfaat yang mencairkan dana dalam jumlah besar.
“Kami akan cek. Itu kan sampai Rp50 juta tarifnya 0 persen. Kami akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta itu berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi,” imbuhnya.
Serikat Buruh Minta Pajak JHT Dihapus
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pemerintah meninjau ulang kebijakan pajak atas pencairan JHT.
“Saya akan kirim surat ke Menteri Keuangan Pak Purbaya untuk meninjau ulang sebaiknya pajak Jaminan Hari Tua atau JHT dihapus,” ujar Said.
Baca juga: Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian, BJB Gandeng Taspen
Ia menilai iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai pajak sehingga tidak adil apabila pencairannya kembali dikenakan pemotongan pajak.
“Pada waktu pekerja atau karyawan menerima upah katakan Rp5 juta, itu sudah dipotong pajak. Jadi ketika saya menerima upah Rp5 juta, upah saya sudah dipotong setelah dipotong pajak upah saya, saya bayarin untuk JHT. Nah, kenapa harus dipajakin lagi, kan sudah dipotong,” kata Said. (*)
Editor: Yulian Saputra


