Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank. Peraturan ini sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020.
Dalam keterangan OJK yang diterima Infobank di Jakarta, Kamis, 23 April 2020 tertulis bahwa secara umum OJK dapat mengintruksikan bank yang sakit untuk merger yang ruang lingkup pengaturan berlaku bagi Bank yaitu Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
POJK ini juga memberikan kewenangan OJK untuk memberikan Perintah Tertulis kepada Bank untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi; dan/atau menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi.
Perintah tertulis diberikan kepada Bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penilaian OJK. Selain itu, POJK mewajibkan kepada Bank yang diberikan Perintah Tertulis untuk menyusun rencana tindak, serta melaksanakan dan menjaga kelancaran proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi sesuai dengan rencana dan tindakan.
Tak hanya itu, dalam POJK tersebut juga terdapat beberapa penyesuaian terhadap proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi. Bagi BUK atau BUS, berdasarkan persetujuan OJK dapat dikecualikan dari ketentuan mengenai kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, kepemilikan saham bank umum, dan/atau batas waktu pemenuhan modal inti minimum. Sementara bagi BPR atau BPRS, jaringan kantor tetap dapat dipertahankan sesuai dengan wilayah jaringan kantor BPR atau BPRS yang telah berdiri.
Sebagai informasi saja, dalam Perppu RI Nomor 1 Tahun 2020 pada bab IV diatur mengenai ketentuan sanksi. Dimana pada pasal 26, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK (dalam hal merger) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 miliar. (*)
Editor: Rezkiana Np