Jakarta — Penerapan pungutan cukai plastik akan menyasar produk plastik yang digunakan sebagai kantong Belanja dengan ketebalan 75 mikron. Hal ini diyakini pemerintah bisa mengendalikan penggunaan plastik yang sampahnya tidak ramah lingkungan.
“Ini jelas tidak semata-mata untuk mencari keuangan negara, karena konsumsi plastik perlu dikendalikan,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Hariyanto dalam di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12).
Menurutnya, konsumsi plastik di masyarakat harus sangat diperhatikan mengingat dampak lingkungan yang disebabkannya bisa berlangsung hingga ratusan tahun. Akan tetapi, pengenaan pungutan cukai plastik tidak akan diterapkan pada semua produk plastik.
“Tidak semua jenis plastik dikenakan, jadi harus jelas jenisnya apa, karena selama ini berdasarkan penelitian, semua industri menggunakan plastik, bahkan jok mobil saja dibungkus plastik,” sambung Nirwala.
Berdasarkan diskusi antara kementerian terkait, lanjut dia, tarif cukai plastik tersebut dapat dikenakan untuk plastik yang sering digunakan untuk belanja dengan ketebalan 75 mikron.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono menyatakan, pemerintah berusaba untuk mengendalikan peredaran barang yang berdampak negatif Terhadap lingkungan.
“Makanya, perlu untuk tidak menyediakan kantong plastik lagi di supermarket. Tidak gratis lagi dan menyediakan kantong plastik berbayar yang lebih ramah lingkungan atau hasil daur ulang. Ini semangat untuk mengurangi kantong plastik,” tuturnya. (*)