Poin Penting
- PKA mulai digunakan sebagai pelengkap SLIK untuk memperluas akses kredit UMKM dan unbanked
- PKA membantu membaca kondisi usaha terkini nasabah lewat data digital dan AI
- Penggunaan PKA tetap harus diawasi regulator agar aman, transparan, dan akuntabel.
Jakarta – Di tengah dorongan inklusi keuangan nasional, industri jasa keuangan mulai melirik Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) sebagai instrumen pelengkap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memperluas akses kredit segmen mikro dan unbanked.
Transformasi digital di sektor keuangan kini tidak lagi hanya berbicara soal percepatan layanan, tetapi juga bagaimana teknologi dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas analisis kredit sekaligus memperluas akses pembiayaan secara lebih inklusif dan prudent.
PKA bukan untuk menggantikan SLIK, melainkan menjadi instrumen pelengkap dalam mitigasi risiko kredit.
“SLIK ibarat spion kendaraan, melihat rekam jejak masa lalu. Sedangkan PKA membantu membaca kondisi aktual calon nasabah hari ini. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, tetapi dikolaborasikan,” ujar pengamat perbankan Dr. A. Iskandar Zulkarnain dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Baca juga: Prabowo Minta Bunga Kredit PNM Turun di Bawah 9 Persen, Ini Respons Purbaya
Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM yang sebenarnya telah pulih pascapandemi, namun tetap menghadapi kendala memperoleh kredit karena histori kredit lama masih tercatat kurang baik dalam sistem perbankan.
Padahal, kata dia, kondisi usaha mereka telah membaik, arus kas kembali normal, dan aktivitas transaksi digital meningkat. Situasi seperti ini sering kali belum sepenuhnya terbaca melalui pendekatan conventional banking.
Digitalisasi melalui PKA dinilai memungkinkan proses verifikasi yang lebih cepat bagi pedagang pasar, petani, dan UMKM yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh layanan perbankan formal. Sistem scoring berbasis AI memanfaatkan alternative data seperti data telekomunikasi, utilitas, serta perilaku digital sebagai bagian dari proses verifikasi dan mitigasi risiko kredit.
Menurut Iskandar, pendekatan tersebut menjadi relevan terutama untuk segmen thin file dan unbanked, yaitu kelompok masyarakat yang belum memiliki histori kredit memadai di sistem formal.
“PKA mencoba membaca perilaku aktual melalui digital footprint. Jadi ada pendekatan character based financing yang lebih kontekstual,” katanya.
Baca juga: Kredit Macet, Bukan Kriminal: Ketika OJK, MA, dan Kejaksaan Akhirnya Satu Suara
Meski demikian, ia menegaskan implementasi PKA tetap harus berada dalam koridor governance dan prudential banking. Penggunaan AI dan alternative data perlu didukung perlindungan data pribadi, transparansi model scoring, serta pengawasan regulator.
“Responsible AI menjadi kata kunci. Teknologi tidak boleh hanya cepat, tetapi juga fair, explainable, dan accountable,” ujarnya.
Ia menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam membangun ekosistem inovasi keuangan digital yang sehat melalui regulatory sandbox dan penguatan regulasi. (*) DW


