PJT II dan KKP Kerja Sama Pengembangan Riset Perikanan

PJT II dan KKP Kerja Sama Pengembangan Riset Perikanan

Jakarta–Perum Jasa Tirta II (PJT II) dan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengembangan Riset Perikanan Tangkap Berbasis Budidaya (Cultured Base Fisheries – CBF) di perairan Waduk Jatiluhur Kabupaten Purwakarta.

Penandatanganan dilakukan oleh Djoko Saputro selaku Direktur Utama PJT II dan M. Zulficar Mochtar selaku Kepala BRSDM – KKP disaksikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri BUMN di Gedung KKP, Jakarta, Kamis, 14 September 2017.

Sinergi ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KKP dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang Dukungan Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional Melalui Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri BUMN di hari dan tempat yang sama sebelumnya.

Maksud dan tujuan dari penandatanganan tersebut yaitu sebagai landasan bagi kedua belah pihak dalam menyelenggarakan kegiatan pengusahaan dan pengembangan perikanan tangkap berbasis budidaya (cultured base fisheries – CBF) secara berkelanjutan di perairan Waduk Jatiluhur Purwakarta. Selain itu sebagai implementasi Program Danau Jatiluhur Bersih yang telah dan sedang dilakukan oleh PJT II melalui upaya pemberdayaan masyarakat di sekitar Waduk Jatiluhur sebagai sumber penghasilan dari usaha budi daya perikanan darat.

Dalam Perjanjian Kerja Sama ini BRSDM melalui Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan melakukan riset dan memfasilitasi pembinaan, pengawasan dan pendampingan terhadap petani lokal dalam kegiatan pengusahaan dan pengembangan perikanan tangkap berbasis budidaya dan mengikutsertakan kelompok masyarakat perikanan di sekitar waduk.

Sedangkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan awal penebaran ikan, PJT II akan menyiapkan benih ikan dengan ketentuan untuk penebaran selanjutnya para petani lokal yang menyediakan benih ikannya. (*)

 

Related Posts

News Update

Top News