Penyidikan Berjalan Sejak Akhir 2025
Kasus yang menjerat Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ini merupakan hasil penyidikan panjang yang dilakukan Kejati Sulsel. Pada 17 Desember 2025, penyidik Pidana Khusus telah memeriksa Bahtiar selama sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, penyidik juga mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025 terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka.
Pengungkapan perkara ini bermula dari penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas TPHBun, kantor BKAD, serta kantor perusahaan rekanan proyek.
Baca juga: Fakta Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Perusahaan Keluarga Kuasai Proyek Rp46 M
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani. (*)
Editor: Yulian Saputra









