Poin Penting
- Pinjaman syariah menawarkan pembiayaan tanpa bunga dengan prinsip akad sesuai syariat Islam seperti murabahah, ijarah, musyarakah, dan qardh, yang diawasi oleh DSN-MUI.
- Layanan ini menekankan keadilan, transparansi, dan bebas riba, serta kini mudah diakses melalui bank syariah, koperasi, Pegadaian Syariah, dan aplikasi digital.
- Keunggulannya meliputi pembagian risiko yang adil, transparansi biaya, manfaat sosial (zakat/sedekah), dan keterbukaan bagi semua kalangan, bukan hanya umat Muslim.
Jakarta – Belakangan ini, pinjaman berbasis syariah menjadi salah salah satu layanan populer di masyarakat. Sebab, layanan ini berbeda dengan pinjaman konvensional yang mematok bunga.
Pinjaman syariah menggunakan akad atau perjanjian sesuai prinsip syariah seperti bagi hasil, sewa, maupun pinjaman kebajikan (qardh).
Dengan sistem yang adil, transparan, dan bebas riba, pinjaman syariah bisa dengan mudah diakses melalui bank syariah, koperasi syariah, hingga lembaga seperti Pegadaian Syariah, bahkan sudah tersedia secara digital lewat aplikasi mobile.
Bagi yang awam soal pinjaman syariah, ini merupakan fasilitas peminjaman dana atau pembiayaan yang dilakukan tanpa bunga (interest), melainkan dengan prinsip akad syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional atau Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Baca juga: Berikut Strategi Maybank Indonesia Perkuat Pasar Modal Syariah Nasional
Melansir laman Pegadaian, Kamis (13/11), berikut prinsip yang diterapkan pinjaman syariah :
- Nisbah bagi hasil: keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
- Tanpa riba, gharar, dan maisir: transaksi bebas dari praktik yang merugikan.
- Transparansi penuh: laporan keuangan jelas dan terbuka.
- Universal: meski berbasis syariat Islam, layanan pinjaman syariah terbuka untuk semua kalangan.
Akad Pinjaman Syariah
Dalam transaksi pinjaman syariah, akad menjadi dasar penting yang mengikat kedua belah pihak. Berikut beberapa akad populer yang digunakan:
1. Akad Murabahah
Akad Murabahah adalah akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati. Contohnya ketika bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjual kembali dengan cicilan.
2. Akad Ijarah
Akad Ijarah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat barang/jasa tanpa berpindah kepemilikan. Contoh: pembiayaan sewa alat produksi.
3. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)
Akad IJarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad sewa barang diikuti dengan opsi kepemilikan di akhir periode. Contoh: sewa mobil atau rumah dengan opsi beli setelah tenor selesai.
4. Akad Musyarakah
Akad Musyarakah adalah akad yang dihasilkan dari kerja sama usaha di mana bank dan nasabah sama-sama menyertakan modal. Keuntungan dan risiko ditanggung sesuai porsi kontribusi.
5. Akad Qardh
Akad Qardh adalah pinjaman kebajikan di mana nasabah hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman tanpa tambahan. Cocok untuk kebutuhan darurat.
Baca juga: Bank Mega Syariah Catat Pembiayaan Rp9,19 Triliun per Oktober 2025, Naik 25,8 Persen
Keunggulan Pinjaman Syariah
Pinjaman berbasis syariah memberikan sejumlah manfaat yang tidak ditawarkan pinjaman konvensional, di antaranya:
- Sesuai syariat Islam: bebas riba, gharar, dan maisir.
- Risiko terbagi adil: antara bank/lembaga dan nasabah.
- Transparan: semua biaya dan ketentuan dijelaskan di awal akad.
- Ada manfaat sosial: sebagian keuntungan disalurkan untuk zakat atau sedekah.
- Akses digital mudah: kini tersedia di aplikasi bank syariah maupun Pegadaian Digital. (*)
Editor: Galih Pratama










