Poin Penting
- PFII menawarkan pajak 0 persen hingga 50 tahun untuk menarik investor global
- Insentif dinilai dapat mendorong FDI dan memperkuat pasar keuangan Indonesia
- Keberhasilan PFII bergantung pada regulasi, kepastian hukum, dan pengawasan ketat.
Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang menawarkan insentif pajak sangat kompetitif untuk menarik investor global.
Salah satu insentif utama adalah tarif pajak yang dapat mencapai 0 persen, dengan masa pemberian fasilitas hingga 50 tahun, tergantung pada besaran investasi, sektor usaha, dan kontribusi investor terhadap perekonomian.
Pilarmas Investindo Sekuritas menilai, rencana pemberian insentif pajak hingga 0 persen selama maksimal 50 tahun berpotensi menjadi katalis positif bagi masuknya investasi asing langsung (FDI) dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan regional.
“Jika berhasil menarik perusahaan keuangan, dana investasi, dan family office global, kebijakan ini dapat meningkatkan aliran modal, memperdalam pasar keuangan domestik, menciptakan lapangan kerja bernilai tambah tinggi, serta memperkuat permintaan terhadap sektor properti, perbankan, dan jasa keuangan,” tulis analis Pilarmas dalam risetnya di Jakarta, 16 Juli 2026.
Baca juga: BI Dukung PFII untuk Perkuat Ketahanan Eksternal dan Dorong Investasi
Namun, efektivitas kebijakan ini tidak hanya bergantung pada insentif pajak. Kepastian hukum, kualitas regulasi, kemudahan berusaha, stabilitas politik, hingga infrastruktur keuangan juga akan menjadi faktor penentu keputusan investor.
Dari sisi fiskal, pemerintah juga dinilai perlu memastikan bahwa potensi kehilangan penerimaan pajak dalam jangka pendek dapat dikompensasi oleh peningkatan investasi, aktivitas ekonomi, dan penerimaan negara dalam jangka panjang sehingga manfaat bersih bagi perekonomian tetap positif.
Selain insentif Pajak Penghasilan (PPh), RUU tersebut juga memuat fasilitas perpajakan lain seperti pembebasan atau keringanan PPN, PPnBM, bea masuk, serta berbagai kemudahan nonfiskal, termasuk keimigrasian, perizinan, residensi, dan golden visa.
Baca juga: Himbara Nilai PFII Bisa jadi Magnet Arus Modal Global ke RI
Pemerintah berharap skema ini dapat meningkatkan daya saing Indonesia terhadap pusat keuangan internasional seperti Singapura, Dubai, dan Hong Kong dalam menarik modal asing.
Meski menawarkan insentif besar, pemerintah menegaskan bahwa investor yang masuk ke PFII tetap akan melalui proses due diligence dan kepatuhan internasional yang ketat untuk mencegah praktik pencucian uang maupun penyalahgunaan fasilitas pajak.
PFII sendiri ditargetkan mampu menghimpun investasi sekitar Rp300 triliun–500 triliun setelah mulai beroperasi. (*)
Editor: Galih Pratama


