Jakarta – Indosat Ooredoo mengumumkan telah menyiapkan dana Rp663 Miliar untuk kompensasi dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya.
Reorganisasi bisnis yang dilakukan ini sebagai bagian dari Strategi Tiga Tahun-nya untuk bertransformasi menjadi brand
yang lebih gesit dan terpercaya. Hal inipun telah diterima dengan baik oleh karyawannya.
Reorganisasi ini telah diterima oleh 92% dari total 677 karyawan yang terkena dampak dan telah menjalani fase transisi yang lancar pada akhir Maret lalu.
“Dengan dimulainya langkah-langkah ini, reorganisasi struktur perusahaan sebagian besar telah selesai,” demikian disampaikan Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo, Irsyad Sahroni di Jakarta, Kamis, 2 April 2020.
Ia mengatakan pihaknya memahami bahwa ini adalah saat yang sulit bagi karyawan. Indosat Ooredoo pun berkomitmen untuk memperlakukan karyawan dengan rasa hormat dan penghargaan.
“Kami akan mengeksplorasi semua opsi yang memungkinkan untuk memberikan dukungan dan untuk memperingan dampak pada rekan-rekan kami. Kami telah mengadakan pelatihan dan dukungan pasca-kerja untuk karyawan yang terkena dampak pada akhir Februari lalu.
Kami juga gembira bahwa mitra Managed Services berkelas dunia, Ericsson, telah mulai merekrut banyak karyawan kami yang terkena dampak untuk mulai bekerja di bawah payung perusahaannya,” tambahnya.
Adapun alokasikan Rp663 Miliar untuk mendanai paket kompensasi, dilakukan dengan angkatan pertama sebesar Rp343 Miliar untuk 328 karyawan yang terkena dampak, tidak termasuk bonus 2019 sebesar Rp18,3 Miliar, yang akan dibayarkan sebelum 15 April.
“Kami telah menyelesaikan Reorganisasi Perusahaan kami pada akhir Februari, dan 92% karyawan yang terkena dampak telah menerima kompensasi yang jauh lebih baik daripada yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang,” kata Irsyad.
Irsyad juga menyatakan bahwa
perusahaan telah mengambil semua langkah yang diperlukan untuk membantu karyawan yang terkena dampak reorganisasi.
Irsyad menambahkan perusahaan saat ini sedang melalui proses mediasi dengan 52 karyawan yang terkena dampak yang memutuskan untuk menolak tawaran kompensasi dan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Memang benar beberapa karyawan yang
terkena dampak memutuskan untuk melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan kami menghormati dan mengikuti proses yang mengacu pada prosedur dan hukum yang berlaku. Proses dimulai dengan pertemuan bipartit yang dilakukan pada akhir Februari lalu dan dilanjutkan dengan proses mediasi yang dipimpin oleh masing-masing Kantor Tenaga Kerja setempat sebelum merebaknya Covid-19. Kami selalu mengikuti semua proses yang sesuai dengan Hukum yang berlaku dan diatur oleh Kantor Tenaga Kerja dan Pemerintah,” pungkasnya. (*)