Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah peserta dana pensiun dari keseluruhan pekerja di Indonesia hanya sebesar 21 persen. Angka itu dinilai rendah mengingat penyelenggaraan dana pensiun sudah berjalan 25 tahun lamanya.
“Jumlah peserta dana pensiun saya nilai masih rendah. Dari sekitar 118 juta pekerja di Indonesia tercatat hanya 17 juta yang mengikuti program pensiun, atau hanya 21 persen,” Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK, Firdaus Djaelani di acara “Pension Day 2017” di Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Baca juga: Potensi Perbankan Tetap Terbuka di 2017
Ia menjelaskan, menurut data Badan Pusat Statistik per Agustus 2016, jumlah pekerja formal di Indonesia mencapai 50,2 juta pekerja. Sedangkan pekerja informal mencapai 68,2 juta pekerja.
Sementara dari jumlah pekerja formal tersebut yang tercatat sebagai peserta program pensiun, baik yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, atau PT Asabri, per 31 Desember 2016 hanya sebanyak 17,8 juta peserta. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Program pensiun di Indonesia sendiri diawali dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela. UU ini menjadi dasar hukum pemberian pensiun kepada tentara Republik Indonesia, termasuk kepolisian.
Selain itu, UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, menjadi landasan hukum pemberian pensiun kepada pegawai negeri sipil.
Baca juga: 2 Tahun, Aset IKNB Tumbuh 25,3%
Sejak saat itu pemerintah akhirnya mengeluarkan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang ditetapkan pada tanggal 20 April 1992. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juga mengatur program jaminan pensiun.
Firdaus berharap dengan diadakanya program “Pension Day 2017” ini dapat meningkatkan keikutsertaan para pekerja dalam dana pensiun kedepan. “Saya berharap dengan kita kampanyekan pension day ini dapat meningkatkan keikutsertaan pekerja kurang lebih 5% pada tahun ini,” tutup Firdaus. (*)
Editor: Paulus Yoga




