Perusak Uang Terancam Pidana dan Denda

Perusak Uang Terancam Pidana dan Denda

Jakarta– Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan agar masyarakat menjaga kelayakan uang beredar sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi menjelaskan, sebagai lambang negara, masyarakat diminta untuk menjaga bentuk fisik rupiah dalam bertransaksi kesehariannya.

‎”Ke depan kita akan memastikan uang yang beredar adalah uang yang layak edar. Komitmen kita ingin uang yang ada di masyarakat adalah uang yang layak. Uang juga simbol kedaulatan,” kata Suhaedi saat berbincang dengan wartawan di Gedung Bank Indonesia, Selasa 2 Februari 2016.

Suhaedi menegaskan, untuk mengatur itu, dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan barang siapa yang merusak‎ dengan sengaja merusak, memotong menghancurkan atau mengubah rupiah dengan merendahkan mata uang bisa dipidana.

“Dipidana paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas dia.

Sementara mengenai uang yang lusuh ataupun terbakar, Suhaedi mengaku menyarankan kepada masyarakat untuk menukarkan uang tersebut ke perbankan. Nantinya perbankan terkait akan menukarkan uang lusuh tersebut ke Bank Indonesia di kantor wilayah masing-masing. Sedangkan uang lusuh bisa ditukarkan di berbagai perbankan. Khusus untuk uang yang rusak, hanya bisa ditukarkan di kantor Bank Indonesia di berbagai wilayah terdekat. “Itupun dengan syarat kondisinya masih 2/3, itu kita bisa terima, tidak ada biaya sama sekali,” terangnya. (*) Ria Martati

Related Posts

News Update

Top News