Perusahaan Multifinance Wajib Punya Sistem Online, Ini Kata APPI

Perusahaan Multifinance Wajib Punya Sistem Online, Ini Kata APPI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4/POJK.05/2021 tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh lembaga jasa keuangan non-bank (POJK MRTI).

Berdasarkan hal itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menyebut seluruh perusahaan pembiayaan atau multifinance yang saat ini jumlahnya sebanyak 146 telah menerapkan POJK MRTI tersebut.

Suwandi menjelaskan, dalam aturan POJK MRTI disebutkan bahwa perusahaan multifinance yang telah memiliki lebih dari lima cabang diwajibkan memiliki sistem dalam jaringan atau online.

“Karena kan dulu peraturannya begini, perusahaan multifinance yang punya lima cabang atau lebih, sudah harus punya sistem online. Nah dengan sistem online itulah mereka pastinya sudah siap,” ujar Suwandi kepada Infobanknews di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Baca juga: OJK Dorong Perusahaan Kripto IPO di Bursa

Menurut Suwandi, POJK MRTI ini akan mempermudah proses audit yang dilakukan oleh OJK. Hal ini disebabkan perusahaan multifinance yang memiliki manajemen risiko teknologi informasi (TI) yang mumpuni tentunya dapat mencegah manipulasi data.

Di samping itu, dalam penerapan POJK MRTI ini, APPI mewajibkan setiap perusahaan multifinance membentuk Komite Pemantau Teknologi Informasi.

“Jadi komite inilah nanti yang melihat apa-apa saja yang bisa membuat perusahaan pembukuannya ngaco, cara membukukan untung, cara membukukan segala semuanya itu harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca juga: APPI Dorong Inovasi Produk Pembiayaan dan Diversifikasi Sumber Pendanaan

Sementara itu, di tengah kondisi ketidakpastian global yang belum mereda, APPI membidik pertumbuhan bisnis perusahaan pembiayaan pada 2025 di kisaran 7-8 persen. Target tersebut sejalan dengan pertumbuhan tahun 2024 yang naik 6,93 persen.

“Agak berat, secara pertumbuhan mungkin kurang lebih 7-8 persen. Karena di tahun lalu kan 6,93 persen, jadi kita masih sama lah,” ujar Suwandi.

Adapun terkait pemenuhan ekuitas, Suwandi menyebut hanya tinggal beberapa perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan. Berdasarkan data OJK, masih terdapat enam perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut. (*)

Related Posts

Top News

News Update