Perusahaan Ini jadi Pionir Implementasi SNI Resin PET Daur Ulang 

Perusahaan Ini jadi Pionir Implementasi SNI Resin PET Daur Ulang 

Jakarta – PT Amandina Bumi Nusantara (Amandina) terus memperkuat nilai produknya kepada konsumen. Hal ini ditunjukan sebagai perusahaan pertama yang mengimplementasikan dan mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk Standar Nasional Indonesia (SNI) 8424:2017. 

Diketahui, SNI 8424:2017 yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian Indonesia, adalah standar yang dirancang untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga kualitas produk resin PET daur ulang.

Di mana, standardisasi ini mencakup tahap kualifikasi ketat, prosedur pengambilan sampel, pengujian, dan penilaian produk yang berstandar tinggi, dan telah menjadi acuan sejak diluncurkan pada tahun 2017.  

Baca juga: Terapkan Ekonomi Sirkular, MLBI Perbesar Skala Daur Ulang Kemasan

Managing Director Amandina Bumi Nusantara Suharji Gasali mengatakan, sertifikasi satu ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam mematuhi standar global dan regulasi lokal untuk menjaga keamanan produk dan konsumen.

“Langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan konsumen, mendorong lebih banyak industri beralih ke produk daur ulang, sehingga dampak positifnya pada masyarakat dan lingkungan semakin besar,” katanya, dikutip Kamis (16/11).

Pihaknya pun bertekad menjadi pemimpin dalam produksi bahan daur ulang food grade seperti rPET, rHDPE, dan rPP di Indonesia dalam menyokong program pemerintah mengurasi penggunaan plastik dan ketergantungan terhadap seumber daya alam.

“Dengan kapasitas produksi kami yang mencapai 25.000 ton per tahun, kami berkomitmen untuk tumbuh secara bertanggung jawab, memberikan nilai berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan,” jelasnya.

Adapun, CCEP Indonesia sebagai pengguna pertama produk resin PET daur ulang yang berstandar SNI di Indonesia mengakui dampak positif dari pencapaian Amandina. 

Direktur Supply Chain CCEP Indonesia & Papua Nugini Diem Nguyen mengatakan, sertifikasi standar nasional untuk resin PET daur ulang menegaskan komitmen perusahaan untuk kualitas dan keamanan tertinggi bagi konsumen. 

“Ini membuktikan bahwa perlindungan konsumen dan lingkungan bisa berjalan beriringan. Kami mendorong industri lain untuk bergabung dalam perjalanan keberlanjutan ini,” paparnya.

Baca juga: 4 Sektor Bisnis Ini Diprediksi Tetap Jaya di 2024

Diem juga menjelaskan strategi keberlanjutan CCEP Indonesia, yang tertuang dalam program ‘This is Forward’. Program ini mencakup enam pilar utama yakni iklim, air, kemasan, produk minuman, rantai pasok, dan karyawan-masyarakat. 

Khusus di pilar kemasan, CCEP Indonesia menargetkan 100 persen kemasan dapat didaur ulang pada tahun 2025, memastikan 50 persen penggunaan plastik daur ulang pada tahun yang sama.

Kemudian, menghilangkan penggunaan plastik murni dalam semua kemasan pada tahun 2030, dan mengumpulkan serta mendaur ulang semua kemasan plastik dan kaleng yang mereka jual pada tahun 2030. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News