Nasional

Perubahan Kelembagaan BUMN, DPR Tekankan Output Nyata bagi Publik

Poin Penting

  • DPR mendukung perubahan kelembagaan BUMN dari kementerian menjadi badan agar lebih lincah, efisien, dan responsif.
  • Komisi VI DPR menegaskan pengawasan ketat, termasuk larangan bonus bagi direksi BUMN yang merugi serta penerapan reward and punishment.
  • DPR menyoroti larangan rangkap jabatan sesuai putusan MK demi cegah konflik kepentingan dan memperkuat tata kelola BUMN.

Jakarta - Keputusan pemerintah mengubah bentuk kelembagaan BUMN dari kementerian menjadi badan mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim mengatakan, perubahan ini diharapkan membuat BUMN menjadi lebih lincah, efisien, dan fokus dalam menjalankan perannya sebagai regulator, tanpa kehilangan fungsi pengawasan negara.

“Dengan perubahan ini, penyelenggara BUMN bisa lebih gesit dalam pengambilan keputusan bisnis, tapi tetap diawasi oleh BPK maupun KPK,” kata Rivqy, dinukil laman DPR, Jumat, 3 Oktober 2025. 

Ia menjelaskan, perbedaan mendasar antara kementerian dan badan terletak pada fungsi kelembagaannya. Kementerian cenderung birokratis dalam pengambilan keputusan, sementara badan dapat bekerja lebih cepat dan responsif. 

Namun, kewenangan pengawasan tetap ada, termasuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) hingga penetapan direksi.

“Badan tetap regulator. Sedangkan operator tetap dilakukan oleh perusahaan-perusahaan BUMN. Jadi tidak ada tumpang tindih, hanya model kelembagaannya yang diubah agar lebih efektif,” ujar Legislator Fraksi PKB itu.

Menurut Rivqy, langkah ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo agar BUMN bisa melakukan perbaikan struktural dalam 2–3 tahun ke depan. 

Baca juga : KLB Keracunan MBG di Bandung Barat, Komisi IX DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

DPR, kata dia, melalui Komisi VI, berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi secara berkala agar transformasi ini benar-benar menghasilkan BUMN yang sehat, transparan, dan kompetitif.

“Jangan sampai perubahan hanya sebatas bentuk kelembagaan. Harus ada output nyata berupa kinerja yang lebih baik, pelayanan publik yang lebih kuat, dan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” tegasnya.

Rivqy menambahkan, reformasi BUMN juga harus menjawab kritik publik yang menilai BUMN terlalu birokratis, boros, dan sarat konflik kepentingan. Dengan transformasi ke badan, diharapkan lahir tata kelola yang lebih modern, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Perketat Pengawasan Tata Kelola

Di satu sisi, Komisi VI DPR RI menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Rivqy menyampaikan, DPR tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan publik, terutama terkait pemberian bonus bagi direksi BUMN yang masih mencatat kerugian.

“BUMN yang rugi tidak boleh memberikan bonus kepada direksinya. Bonus hanya boleh diberikan apabila Key Performance Indicator (KPI) tercapai,” tegasnya.

Baca juga: Kemenkop Dorong Sinergi Kopdes Merah Putih dengan Perbankan dan Swasta

Menurut Rivqy, praktik pemberian bonus di perusahaan pelat merah yang sedang merugi, menciptakan persepsi buruk di masyarakat dan menggerus kepercayaan publik terhadap BUMN. 

Oleh karena itu, DPR mendorong penerapan prinsip reward and punishment yang jelas dan terukur. 

“Kalau KPI tidak tercapai, tidak ada bonus. Kalau tercapai, barulah ada hak bagi direksi untuk mendapatkan bonus atas kinerjanya,” ujar Legislator Fraksi PKB dapil Jawa Timur IV.

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

34 mins ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

2 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

2 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

3 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Anjlok 1,37 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More

3 hours ago