Perubahan Kelembagaan BUMN, DPR Tekankan Output Nyata bagi Publik
Page 2

Perubahan Kelembagaan BUMN, DPR Tekankan Output Nyata bagi Publik


Rangkap Jabatan

Selain itu, Rivqy juga menyoroti larangan rangkap jabatan di BUMN sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, kebijakan ini merupakan keharusan demi mencegah terjadinya konflik kepentingan yang berpotensi merusak integritas tata kelola perusahaan negara.

“Larangan rangkap jabatan adalah keniscayaan. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih kepentingan antara pembuat kebijakan dan pelaksana operasional,” jelas Rivqy.

Ia menambahkan, pemerintah telah diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan aturan ini, dan DPR akan mengawal penuh implementasinya agar tidak sekadar menjadi formalitas. 

Komisi VI, kata Rivqy, akan memastikan setiap regulasi dijalankan untuk memperkuat transparansi dan profesionalisme di tubuh BUMN.

“Pada akhirnya, BUMN harus kembali ke mandat utamanya, yaitu berkontribusi sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabatnya,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62