Sedangkan untuk periode terakhir dengan tarif tebusan pajak 5% berlaku mulai 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Waktu periode tersebut sama dengan deklarasi aset yang di dalam negeri, namun dengan tarif tebusan untuk periode I 4%, periode II sebesar 6% dan periode III dikenakan tarif 10%. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Para pekerja Sritex Group mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak… Read More
Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah,… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terbaru terkait rencana masuknya investor baru untuk mengakuisisi Bank… Read More
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bakal ada potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tumbuh lebih tinggi pada November 2024. Posisi M2… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (24/12) ditutup… Read More
View Comments
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, bahwa pemerintah tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Tax Amnesty yang berlaku. Terimakasih