Sedangkan untuk periode terakhir dengan tarif tebusan pajak 5% berlaku mulai 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Waktu periode tersebut sama dengan deklarasi aset yang di dalam negeri, namun dengan tarif tebusan untuk periode I 4%, periode II sebesar 6% dan periode III dikenakan tarif 10%. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Gubernur Jambi memastikan gaji ASN dan PPPK tetap dibayar meski Bank Jambi mengalami… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II membahas upaya mendorong perdamaian Gaza dan stabilitas… Read More
Poin Penting Hingga kini belum ada keputusan resmi untuk menunda impor pikap India sebanyak 105… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang tenor penempatan dana Rp200 triliun di Himbara hingga September 2026, sebelumnya… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun di Himbara, disambut positif BRI. Dana… Read More
Poin Penting Perpanjangan dana SAL di Himbara hingga September 2026 meredakan tensi likuiditas antarbank Perbankan… Read More
View Comments
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, bahwa pemerintah tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Tax Amnesty yang berlaku. Terimakasih