News Update

Perpanjangan Waktu Tax Amnesty Belum Direspon Pemerintah

Sedangkan untuk periode terakhir dengan tarif tebusan pajak 5% berlaku mulai 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Waktu periode tersebut sama dengan deklarasi aset yang di dalam negeri, namun dengan tarif tebusan untuk periode I 4%, periode II sebesar 6% dan periode III dikenakan tarif 10%. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

View Comments

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, bahwa pemerintah tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Tax Amnesty yang berlaku. Terimakasih

Recent Posts

Putusan MA Tolak Pembatalan Pailit, Ini Tanggapan Serikat Pekerja Sritex

Jakarta – Para pekerja Sritex Group mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak… Read More

21 hours ago

PDIP Ubah Sikap, Kini Dukung Kenaikan PPN jadi 12 Persen pada 2025

Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah,… Read More

22 hours ago

OJK Buka Suara soal Bank Muamalat Batal Dicaplok BTN Syariah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terbaru terkait rencana masuknya investor baru untuk mengakuisisi Bank… Read More

23 hours ago

Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja! Ada 60 Perusahaan Bakal PHK Karyawan

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bakal ada potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang… Read More

23 hours ago

Uang Beredar Tembus Rp9.175,8 Triliun per November 2024, Tumbuh 7 Persen

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tumbuh lebih tinggi pada November 2024. Posisi M2… Read More

1 day ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Turun 0,05 Persen

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (24/12) ditutup… Read More

1 day ago